Radarbangkalan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemkab yang masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara.
Biaya sewa yang mencapai Rp25 juta per bulan dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tak kunjung menyelesaikan persoalan sampah di daerah.
Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam merancang solusi jangka panjang.
Ia menyoroti bahwa hingga kini belum ada kepastian pembangunan TPA permanen, padahal anggaran sudah pernah disiapkan.
“Setiap bulan uang daerah habis untuk sewa TPA, tapi tidak ada progres nyata soal TPA permanen. Ini bukan hanya tidak efisien, tapi juga menunjukkan lemahnya perencanaan,” tegas Reza, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya soal anggaran, Reza juga menyoroti dampak lingkungan dari TPA sementara yang kerap menimbulkan bau menyengat dan pencemaran air.
Ia menilai pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih jauh dari optimal.
DPRD Bangkalan juga mengungkap bahwa dana pembebasan lahan untuk TPA permanen sebesar Rp2,3 miliar yang telah dialokasikan dalam PAK APBD 2025 justru tidak terserap.
Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap komitmen Pemkab dalam menyelesaikan masalah sampah yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan warga.
“Kalau anggaran sudah disiapkan tapi tidak digunakan, publik berhak bertanya: seberapa serius pemerintah menangani ini?” ujar Reza.
Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menyebut kendala utama terletak pada izin akses jalan menuju lokasi TPA yang masih berada di atas lahan Perhutani.
Ia mengklaim surat izin baru keluar awal Januari 2026, sehingga proses pembebasan lahan belum bisa dilakukan.
“Kami harus menunggu izin pinjam pakai dari Perhutani agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Siddik.
Untuk tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar guna mendukung pembangunan TPA permanen.
Namun, dewan menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat pagu awal dan akan diawasi ketat agar tidak kembali mandek seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, DLH mengklaim telah menyiapkan sejumlah skema alternatif pengelolaan sampah seperti TPS 3R, TBST, dan Rumah Daur Ulang (RDU).
Namun DPRD tetap menegaskan bahwa selama TPA permanen belum terealisasi, persoalan sampah dan pemborosan anggaran akan terus menjadi beban publik.
Editor : Yusron Hidayatullah