Radarbangkalan.id – Proses hukum dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng Madura kini memasuki babak baru.
Setelah melalui penyidikan panjang, perkara tersebut resmi bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, menjelaskan bahwa pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari salah satu terdakwa.
“Ada satu terdakwa yang mengajukan keberatan, sehingga minggu depan diagendakan eksepsi,” ujarnya.
Menariknya, perhatian publik kini tertuju pada sosok berinisial IF, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pusaran kasus ini. Nama IF sebelumnya mencuat dalam isu SP3 dan dugaan praktik “titip uang”.
Fakhry menegaskan bahwa IF sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik, meski detail pemeriksaan belum bisa dibuka ke publik. Klarifikasi itu disebut berkaitan dengan penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
- Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
- Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
- Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
- Djunaidi – Direktur UD Mabruq
- Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan
Editor : Yusron Hidayatullah