Radarbangkalan.id – Hendrik Murbawan resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah 21 bulan mengemban amanah di wilayah hukum Kota Salak.
Selanjutnya, jaksa berkacamata itu dipercaya menempati posisi baru sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Brebes.
Selama bertugas di Bangkalan, Hendrik dikenal sebagai pejabat yang menekankan prinsip profesionalitas, ketertiban administrasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan perkara pidana umum.
Sejumlah perkara strategis berhasil diselesaikan, termasuk kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan mengawal proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mengedepankan kepastian hukum bagi korban maupun terdakwa.
Selain kasus pembunuhan, Hendrik juga terlibat dalam penanganan berbagai perkara pidana umum lainnya, mulai dari tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, hingga kejahatan konvensional yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat.
Dalam setiap penanganan, ia menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan, kepolisian, serta lembaga terkait lainnya.
“Kami berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk mengabdi di Bangkalan.
Banyak pelajaran berharga yang kami dapatkan, terutama dalam membangun kerja sama dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Hendrik dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Bangkalan menyampaikan apresiasi atas dedikasi Hendrik selama menjabat sebagai Kasipidum.
Pergeseran jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum di wilayah tugas yang baru.
Ke depan, Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat. ***