News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kebijakan Kemensos Tuai Kritik, 70 Ribu Peserta JKN Bangkalan Terdampak

Ina Herdiyana • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:28 WIB

 

LAYANAN KESEHATAN: Warga berada ruang lobi RSUD Syamrabu, Selasa (10/2). 
LAYANAN KESEHATAN: Warga berada ruang lobi RSUD Syamrabu, Selasa (10/2). 

RadarBangkalan.id – Penonaktifan penerima bantuan iuran nasional (PBIN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menimbulkan kegaduhan. Khususnya bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan kesehatan.

Kebijakan penonaktifan tersebut menuai kritik karena dianggap mengancam keberlangsungan program universal health coverage (UHC) karena dapat mengurangi jumlah minimum keaktifan peserta JKN.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan Muhyi mendesak agar kebijakan pencoretan PBIN tersebut dievaluasi.

Terutama berkaitan dengan desil warga penerima bantuan dan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Penonaktifan peserta JKN dari segmentasi PBIN berdampak serius pada masyarakat tidak mampu.

”Karena penonaktifan ini terjadi tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan maupun informasi,” ujarnya.

Pria berkacamata itu juga meminta pemerintah pusat segera menyikapi kegaduhan yang ditimbulkan dari penonaktifan PBIN. Yakni, mempercepat reaktivasi PBIN yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

”Beruntungnya, di Bangkalan pemkabnya telah bertindak. Yakni, dengan mereaktivasi PBIN yang memiliki penyakit kronis agar tidak mengganggu perawatan. Bahkan, ada posko khusus bagi PBIN yang dinonaktifkan,” imbuhnya.

Kepala Operasional Khusus BPJS Wilayah Bangkalan Muhammad Faroq menyatakan, PBIN asal Kota Salak yang dinonaktifkan Kemensos selama Januari 2026 mencapai 70 ribu orang.

Alasannya, dianggap tidak memenuhi desil satu hingga lima yang kriteria penerima bantuan dari pemerintah.

Pihaknya mendorong PBIN yang dinonaktifkan pemerintah pusat mendaftar sebagai peserta JKN dari segmentasi mandiri.

Jika tidak mampu, diarahkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Bangkalan agar direaktivasi sebagai penerima PBIN.

”Sekarang informasinya reaktivasi di Kemensos itu dipercepat. Proses reaktivasi itu melalui aplikasi di Kemensos,” ujarnya.

Pria kelahiran Sumenep itu mengakui penonaktifan PBIN berampak terhadap program UHC. Khususnya, kabupaten dan kota yang telah menyandang status UHC prioritas seperti Kabupaten Bangkalan.

Sebab, penonaktifan yang dilakukan pemerintah pusat juga mengurangi jumlah  minimum cakupan kepesertaan JKN. Juga mengurangi jumlah keaktifan peserta JKN.

Sebab, untuk menyandang UHC prioritas, peserta JKN dalam kabupaten dan kota minimal 95 persen. Sementara keaktifan perserta minimal 80 persen.

”Memang setelah ada pengurangan PBIN tingkat keaktifan di bawah 80 persen sehingga bisa dikatakan UHC prioritas. Tapi, kami masih mencoba mengajukan ke BPJS pusat agar Kabupaten Bangkalan masih bisa menjadi UHC prioritas,” katanya.

Mensos RI Syaifullah Yusuf belum dapat dikonfirmasi perihal penonaktifan PBIN beserta reaktivasinya.

Pesan singkat yang dikirim koran belum direspons hingga kemarin (10/2) pukul 14.25. (jup)

Editor : Ina Herdiyana
#evaluasi #kemensos #Penonaktifan #pbin #uhc