News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Korupsi BUMD Bangkalan, IF Diduga Kuasai Aset PT Tonduk Majeng

Yusron Hidayatullah • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi sosok IF dalam pusaran Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan.
Ilustrasi sosok IF dalam pusaran Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan.

Radarbangkalan.id – Persidangan kasus dugaan korupsi bantuan modal BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai membuka sejumlah fakta mengejutkan. 

Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan, muncul sorotan terhadap sosok berinisial IF yang disebut menguasai sejumlah aset perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif, Sandy Pramu Winaldha, SH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan siap membuktikan fakta di persidangan.

Namun ia menekankan bahwa aset-aset yang selama ini dikaitkan dengan kliennya justru berada dalam penguasaan IF.

Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah rumah di kawasan Perumahan Khayangan. Sertifikat memang tercatat atas nama Sofiullah, tetapi menurut kuasa hukum, rumah tersebut tidak pernah dikuasai kliennya.

“Pak Sofi tidak pernah memegang kunci rumah itu, bahkan sertifikatnya pun tidak ada di tangan beliau. Informasi yang kami terima, rumah tersebut merupakan bagian dari aset PT Tonduk Majeng dan dikuasai IF,” ujar Sandy, Kamis (12/02/2026).

Selain rumah di Khayangan, disebut ada properti lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan satu unit apartemen yang juga berada di bawah penguasaan IF. Bahkan, sebagian aset dikabarkan sudah dijual tanpa sepengetahuan terdakwa.

Kuasa hukum mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan aset tersebut. Menurutnya, jika aset bernilai besar sudah dilepas, publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir.

“Kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa sekitar Rp180 juta. Nilai itu jelas tidak sebanding dengan aset yang disebut telah dijual. Lalu ke mana aliran dananya?” tegas Sandy.

Dalam dakwaan, Sofiullah Syarif diwajibkan mengembalikan kerugian negara hingga mendekati Rp200 juta.

Namun pihak kuasa hukum menegaskan, berdasarkan audit dan rekening koran, tidak ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Sofiullah.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Haji Her Bagi Uang Rp50 Ribu Untuk Ribuan Siswa di Bangkalan

Nama IF disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status sebagai saksi. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum apakah IF akan dihadirkan di persidangan.

“Kami berharap semua pihak yang disebut dalam penyidikan bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang,” kata Sandy.

Ia juga menambahkan, kliennya memang masih tercatat dalam struktur PT Tonduk Majeng saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun Sofiullah disebut sudah mengundurkan diri sebelum proyek berjalan. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#PT Tonduk Majeng Madura #BUMD Bangkalan #Korupsi BUMD #bangkalan #IF #tipikor surabaya