RadarBangkalan.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, terkesan dibiarkan.
Indikasinya, polisi tidak menutup objek tanah yang dilaporkan tersebut dan hanya memberikan imbauan.
Anehnya lagi, tanah yang berstatus sebagai lahan pertanian itu menggunakan urukan galian C.
Hal itu tentunya bertentangan dengan proses hukum yang tengah gencar dilakukan oleh Polres Bangkalan, yakni menutup semua aktivitas galian C ilegal.
Hendrayanto, kuasa hukum Maskur, mengatakan, lahan tersebut sudah masuk objek penyelidikan polisi sehingga tidak boleh ada perubahan dalam objek tersebut.
”Semestinya, polisi menjaga status quo yang menjadi objek penyelidikan,” jelasnya.
Hendra menambahkan, lahan yang saat ini diuruk merupakan lahan sawah dilindungi (LSD). Tindakan tersebut merupakan pidana karena merubah status lahan dan tanpa izin.
Semestinya ketika ada persoalan, aparat kepolisian bertindak cepat tidak hanya memberikan imbauan saja.
”Karena objek lahan tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan, semestinya penyidik gerak cepat,” katanya.
Polisi hanya memberikan imbauan kepada oknum yang melakukan pengurukan tersebut dengan dalih memiliki sertifikat tanah.
Semestinya polisi melarang semua aktivitas di lokasi, terlepas lahan tersebut sudah memiliki sertifikat. Dia justru mempertanyakan kredibilitas polisi dalam penanganan perkara tersebut.
”Kami bicara undang-undang, kalaupun ada sertifikat, tapi lahan tersebut masuk LSD, semestinya tidak boleh diubah tanpa ada izin,” ucapnya.
Hendra juga meminta aparat kepolisian menyelidikan galian C yang digunakan sebagai urukan bangunan tersebut.
Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bangkalan, yakni gencar melakukan penutupan semua aktivitas galian C ilegal.
”Ini sama halnya dengan menentang polres, apalagi kami mendapatkan informasi bahwa kemarin ada dua truk galian C diturunkan di lokasi,” ucapnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, penyidik hanya bisa memberikan imbauan terhadap aktivtas pengurukan lahan tersebut.
Dia berdalih pemilik lahan tersebut mengantongi sertifikat resmi, sehingga tidak mungkin instansinya melakukan pelarangan aktivitas di lokasi.
”Pemiliknya itu mengantongi sertifikat resmi jadi tidak mungkin kami larang, hanya sebatas imbauan,” dalihnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana