RadarBangkalan.id – Pria berinisial AS, warga Dusun Bajuh, Desa/Kecamatan Kedungdung, Sampang, merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
Pria 44 tahun itu diringkus Polsek Kedungdung lantaran diduga mencuri sepeda motor Honda Trail milik pria berinisial AW, warga setempat.
Baca Juga: Dilema Pelayanan Kesehatan Daerah
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, anggota Polsek Kedungdung menahan AS karena diduga mencuri sepeda motor milik korban AW.
Tersangka diduga mencuri motor korban kendaraan roda dua (R2) Honda Trail, type CRF, nomor polisi M 4434 NH.
Korban mengetahui sepeda motor hilang pada Kamis (19/3) sekitar pukul 02.30. Saat itu, korban AW hendak mempersiapkan makan sahur. Kendaraan milik korban diparkir di dapur rumah.
”Saat korban hendak sahur di dapur rumahnya, motornya sudah tidak ada. Pintu dapur yang sebelumnya ditutup sudah dalam keadaan terbuka,” katanya.
Baca Juga: Bupati Lukman Resmikan SPPG Baru, Dorong Pengelola Optimalkan Potensi Daerah
Eko menerangkan, hilangnya motor korban sempat diketahui oleh tetangganya yang melihat dibawa seorang laki-laki.
Diduga, laki-laki tersebut merupakan tersangka AS. ”Berdasarkan yang diketahui tetangga korban, tersangka menuju ke arah utara ke jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang,” terangnya.
Dia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Karenanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Kedungdung. Anggota Polsek Kedungdung langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Hasilnya, pada Kamis (19/3) sekitar pukul 04.10, anggota Polsek Kedungdung mendapatkan informasi tersangka ada di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pusat UTBK SNBT 2026 di Indonesia, Ini Lokasi Terdekat dari Domisilimu
Pihaknya langsung menghubungi anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang. ”Petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka AS,” terangnya.
Tim gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) Honda Trail warna hitam nopol M 4434 NH. Eko menegaskan, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat)sebagaimana Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g, undang-undang (UU) 1/2023 KUHP.
”Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Ina Herdiyana