RadarBangkalan.id – Pengawasan rokok ilegal di Sumenep ditengarai tidak maksimal. Indikatornya, rokok tanpa pita cukai itu tetap beredar luas meski rutin ditertibkan.
Satuan polisi pamong praja (satpol PP) berdalih tidak punya kewenangan penuh untuk menindak peredaran rokok bodong tersebut.
Informasi yang diterima koran ini, petugas Bea Cukai Banyuwangi bersama tim gabungan lintas sektor berhasil mengamankan rokok bodong dari Madura beberapa waktu lalu. Sebagian barang bukti rokok yang disita itu diduga berasal dari Sumenep.
Baca Juga: Tragis! Moh. Sapik Tewas dalam Tabrak Lari, Pikap Misterius Diburu Polisi
Selain itu, pada 2025, tim gabungan menyita 28.392 batang rokok ilegal. Puluhan ribu rokok ilegal tersebut dijual secara bebas di toko kelontong di Kota Keris. Baik di wilayah pelosok desa maupun perkotaan.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, setiap tahun biasanya terdapat kegiatan pemantauan dan pendataan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini kegiatannya itu belum dilakukan.
“Kegiatan pendataan rokok ilegal bersama tim gabungan itu dilakukan pertengahan hingga akhir tahun,” katanya.
Baca Juga: Curi Motor saat Sahur, Pria Asal Sampang Lebaran di Balik Jeruji
Wahyu menyebut, pihaknya tidak punya kendali penuh dalam kegiatan tersebut. Sebab, pihaknya bagian dari tim Bea Cukai Madura. Biasanya mereka yang menetukan jadwal kegiatan dan sasarannya.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan terkait pemantauan rokok ilegal. Kami sifatnya hanya mendampingi dalam pemantauan rokok ilegal di Sumenep,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pengawasan rokok bodong biasanya dilakukan ke sejumlah toko kelontong dan berbagai tempat lainnya.
Selama bertahun-tahun menjalankan kegiatan tersebut, dia menyadari masih banyak ditemukan rokok ilegal yang beredar di Kota Keris. Biasanya paling banyak dijual di toko kelontong.
Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Barcelona 1-3: Blaugrana Unggul di Leg Pertama Liga Champions Wanita
“Tahun 2025 kemarin, tim berhasil menemuka 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” tegasnya.
JPRM mencoba meminta keterangan Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata. Sayangnya, dia tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini. (iqb/bil)
Editor : Ina Herdiyana