RadarBangkalan.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan tidak mengindahkan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN). Buktinya, tidak ada satu pun dapur yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Achmad Siddiq menyatakan semua SPPG tak memiliki IPAL.
Padahal, pihaknya telah mengingatkan agar pengelola dapur tidak mengabaikan masalah lingkungan. Namun, tidak ada satu pun yang mengindahkan.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Mobilitas Kendaraan di Sampang Naik Signifikan
Siddiq mengimbau dan mewanti-wanti semua SPPG, baik yang belum beroperasi maupun yang sudah beroperasi agar dilengkapi IPAL. Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kepemilikan dokumen IPAL bersifat wajib dan sudah berkali-kali kami ingatkan, tapi tidak diindahkan," pintanya.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan Bambang Budi Mustika tidak menampik jika semua SPPG belum memiliki IPAL. Padahal, BGN sudah mewajibkan setiap dapur memiliki IPAL.
"Kepemilikan IPAL sifatnya wajib, dan BGN menjadikannya salah satu syarat dapur bisa beroperasi," ucapnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana