News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tak Penuhi Standar Higiene dan Limbah, 11 SPPG di Bangkalan Dibekukan

Ina Herdiyana • Senin, 30 Maret 2026 | 10:36 WIB
SPPG. Sumber foto. Kaltim Post
SPPG. Sumber foto. Kaltim Post

RadarBangkalan.id – Badan Gizi Nasional (BGN) belum mencabut suspend atau pembekuan sebelas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan. Sebab, pihak BGN belum mengurus sertifikat laik hegiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air dan limbah.

Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, pembekuan  SPPG  akan dicabut setelah catatan BGN dipenuhi seperti SLHS dan IPAL.

”Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari BGN pada sebelas SPPG itu. Artinya, masih dibekukan,” terangnya.

Baca Juga: Peraih Medali Porprov IX Jadi Andalan, KONI Bangkalan Siapkan Strategi Menuju 2027

Dia menjelaskan, belasan dapur yang dibekukan itu akan kembali beroperasi jika BGN telah mencabut status suspend. Karena itu, dia mengimbau agar SPPG yang belum mengantongi dan mengurus SLHS dan IPAL segera mengurusnya.

”Jika belum memenuhi syarat BGN tidak akan mencabut status pembekuan belasan dapur itu,” ucapnya.

 Bambang menambahkan, sejak awal Satgas MBG Bangkalan sudah mengingatkan semua kepala SPPG dan mitra untuk mengurus SLHS dan IPAL. Sebab, dokumen tersebut menjadi syarat wajib dari BGN yang harus dipenuhi sebelum beroperasi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib mengatakan, semestinya pemerintah tegas sejak awal bahwa dapur yang tidak memenuhi syarat  tidak diperbolehkan beroperasi. Dia berharap dengan adanya pembekuan sementara itu bisa menjadi peringatan bagi pemilik dapur.

Baca Juga: Anggaran TPST Tembus Ratusan Juta, DPRD Bangkalan Ingatkan DLH Jangan Asal Belanja

”Pemerintah harus tegas dapur yang tidak memenuhi syarat tidak boleh beroperasi,” tandasnya. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#sertifikat laik hegiene sanitas #Badan Gizi Nasional (BGN) #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #SLHS #SPPG