RadarBangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap April. Namun, hingga saat ini wacana tersebut belum diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Arie Murfianto menyatakan, pemkab baru menerima surat edaran (SE) tentang WHF dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) Selasa (31/2) malam.
SE itu tersebut masih perlu dibahas secara komprehensif sebelum WFH diterapkan. ”Rabu (1/2) SE itu mulai dirapatkan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Lindungi Generasi Muda, DPRD Dorong Dispendik Bangkalan Perketat Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Dalam SE tersebut, pemerintah pusat mengamanatkan pemkab agar menerapkan WFH bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik yang statusnya penuh atau paro waktu.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan setiap Jumat, tetapi tidak berlaku bagi abdi negara yang bertugas menangani pelayanan dasar.
”Untuk sementara ini, yang tidak boleh WFH hanya eselon dua dan tiga, khususnya yang menangani pelayanan publik,” jelasnya.
Instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik tetap menjalankan work from office (WFO).
Baca Juga: Barcelona Femeni vs Real Madrid 6-0: Putellas Rayakan 500 Laga dengan Kemenangan Bersejarah
Di antaranya, instansi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan.
”Nanti juga akan diatur pola untuk menghemat BBM dan energi, nanti ditunggu saja edaran hasil rapatnya,” paparnya. (c1/jup)
Editor : Ina Herdiyana