RadarBangkalan.id – Pemerintah kabupaten dan kota dibatasi dalam mengalokasikan anggaran belanja pegawai. Maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski sudah lama diundangkan, regulasi pembatasan belanja pegawai akan diberlakukan secara efektif paling lambat 2027.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Kaji WFH ASN Tiap Jumat, Tunggu Hasil Rapat SE Kemendagri
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Hafid mengeklaim belanja pegawai tahun ini hanya 32 persen dari nilai APBD.
Jika aturan tentang belanja pegawai berlaku secara efektif tahun depan, maka pemkab harus merampingkan pembiayaan belanja pegawai.
”Tahun ini (2026) alokasi belanja pegawai dalam APBD Rp 786 miliar atau 32,62 persen dari nilai APBD,” ujarnya.
Pihaknya menilai, pembatasan belanja pegawai bertujuan supaya penggunaan anggaran lebih produktif. Khususnya untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Hasil Barcelona vs Real Madrid Femenino 6-0, Dominasi Total di Camp Nou
Meski begitu, pemerintah belum berencana untuk memangkas jumlah PPPK demi bisa melakukan penghematan.
”Yang dipertimbangkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kini adalah rasionalisasi pegawai, sambil menunggu kebijakan alokasi dana transfer 2027 dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (c1/jup)
Editor : Ina Herdiyana