Penandatanganan itu berkaitan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung PN. Nota kesepahaman tersebut diteken langsung oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Ketua PN Arie Andhika Andikresna.
Lukman menyatakan, sidang di luar PN akan menjadi solusi yang tepat dan relevan untuk meningkatkan akses layanan hukum dan peradilan bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat berada di wilayah pelosok.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Satpol PP Bangkalan Kembali Ajukan Tambahan Damkar
”Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh maupun mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sidang di luar PN merupakan implementasi dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sehingga, diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap peradilan sebagai salah satu ruang yang menakutkan.
”Dengan hadirnya sidang di tengah masyarakat akan menjadi sarana edukasi bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dukungan itu dilakukan dengan penyediaan fasilitas yang memadai di lokasi sidang keliling. Mulai dari ruang persidangan yang representatif, perlengkapan pendukung, hingga pengamanan.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Tinjau Pelayanan di Mal Pelayanan Publik
Ketua PN Bangkalan Arie Andhika Adikresna menyatakan, pengadilan memiliki fungsi utama untuk memeriksa dan mengadili perkara. Juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan peradilan yang mudah diakses.
”Sidang di luar gedung dan sidang keliling ini lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan lebih banyak masyarakat,” ungkapnya. (jup)
Editor : Ina Herdiyana