Lokasinya di Desa Ombul, Kecamatan Sepulu. Alasannya, appraisal yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan kesepakatan harga.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq menyatakan, pemanfaatan lahan di Desa Ombul, Kecamatan Sepulu, sebagai TPA telah menemukan titik terang. Pihaknya juga sudah mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Baca Juga: Sudah Diborgol, tapi Dilepas Lagi, Polisi Berdalih Sembilan Orang yang Diamankan Berstatus Saksi
Hanya, yang perlu dilakukan saat ini adalah appraisal ulang. Sebab, sebelumnya tak menemukan kesepakatan dengan pemilik lahan. "Makanya kami jadwalkan appraisal ulang," paparnya.
Rencananya, penaksiran harga oleh appraisal akan dilakukan Mei mendatang. Jika proses itu telah tuntas, maka pembayaran akan dilakukan ke pemilik lahan.
Setelah itu pihaknya akan mengurus akses jalan menuju lahan TPA yang merupakan milik Perum Perhutani.
Namun yang pasti proses komunikasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah dilakukan.
Baca Juga: Jejak Aroma Abadi dan Keunikan Kayu Cendana
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat menyatakan, internalnya telah melaksanakan rapat intensif dengan DLH untuk membahas soal progres pembangunan TPA di Kecamatan Sepulu itu.
Saat ini mitra kerjanya tersebut masih berusaha menuntaskan proses pembebasan lahan.
"DLH berencana untuk melakukan appraisal ulang lahan yang akan dibangun TPA," paparnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana