RadarBangkalan.id - Puluhan aktivis Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara melakukan aksi pendudukan dan penyegelan lahan aktivitas PT KNI di wilayah IUP PT SLG Blok D, Kolaka, Rabu (30/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik tambang batuan ilegal atau galian C yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Dalam aksi itu, massa mendirikan tenda sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
Baca Juga: Viral Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi, Jasamarga Temukan 8 Titik Jalan Rusak
PT KNI diketahui merupakan mitra dari PT Vale Indonesia Tbk sekaligus tenant dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), yang mengelola kawasan smelter di Pomalaa dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dugaan Modus Konstruksi untuk Tambang
Sekretaris Umum Badko HMI Sultra, Andi Aswar, mengungkap adanya kejanggalan dalam operasional PT KNI. Ia menilai perusahaan diduga menggunakan dalih pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan untuk melakukan pengerukan material batuan dalam skala besar.
Baca Juga: Bupati Lembata Dorong Ekonomi Nyata, Program Pemantik Hasilkan Rp47 Juta dari Panen Semangka
Menurutnya, aktivitas tersebut bukan sekadar konstruksi biasa, melainkan telah mengarah pada praktik penambangan tanpa izin resmi.
“Jika material batuan dimanfaatkan secara ekonomis tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maka itu masuk kategori illegal mining,” tegasnya.
Status PSN Tidak Boleh Jadi Tameng
Badko HMI menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas ekstraksi material wajib memiliki legalitas yang jelas.
Baca Juga: 951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diamankan
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga sorotan utama yang disampaikan:
. Dugaan pelanggaran izin karena PT KNI disebut tidak memiliki SIPB
• Tanggung jawab korporasi dinilai juga melekat pada PT IPIP dan PT Vale sebagai pihak terkait
• Potensi kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas tanpa izin
Aktivis juga mengingatkan pentingnya arah kebijakan investasi yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Lima Tuntutan Badko HMI Sultra
Dalam aksinya, Badko HMI Sultra menyampaikan lima tuntutan tegas:
. Menghentikan seluruh aktivitas operasional PT KNI di lokasi
• Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan
• Meminta audit transparan terhadap hubungan kerja PT IPIP dan PT KNI
• Menuntut pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar
• Menegaskan bahwa status PSN tidak boleh melegalkan pelanggaran hukum
Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun menolak praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi.
Baca Juga: Leeds United Kalahkan Burnley 3-1, Jauhi Zona Degradasi Premier League
Hingga berita ini ditulis, pihak PT KNI maupun PT IPIP belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan tersebut.
Editor : Ubaidillah