RadarBangkalan.id - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah utara Sungai Brantas. Korban yang merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun (sebut saja Bunga), diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial SYT alias KBL, warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Modus yang digunakan terduga pelaku adalah berpura-pura meminjam pompa angin sepeda di rumah kakek korban. Namun, setelah masuk ke dalam rumah, KBL disinyalir melakukan tindakan asusila dengan meraba bagian sensitif dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban.
Baca Juga: Badko HMI Sultra Segel Lahan PT KNI di Kolaka, Soroti Dugaan Tambang Ilegal
Parahnya, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali, termasuk saat pelaku berpura-pura mengembalikan barang pinjamannya.
Indikasi Penyelesaian di Luar Jalur Hukum
Ironisnya, alih-alih dibawa ke ranah hukum, kasus ini diduga diselesaikan secara kekeluargaan oleh perangkat desa setempat. Dalam pertemuan di rumah Ketua RT yang dihadiri RW, Kepala Dusun, hingga Babinsa, terduga pelaku hanya diminta menandatangani surat pernyataan maaf tanpa adanya proses hukum yang tegas.
Baca Juga: Viral Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi, Jasamarga Temukan 8 Titik Jalan Rusak
Warga setempat yang merasa prihatin mulai angkat bicara. Mereka khawatir penyelesaian "di bawah tangan" ini justru memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya dan mengancam keselamatan anak-anak lain di lingkungan Desa Mlirip.
Baca Juga: 951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diamankan
Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak Polsek Jetis dan Polresta Mojokerto untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar ada keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Bupati Lembata Dorong Ekonomi Nyata, Program Pemantik Hasilkan Rp47 Juta dari Panen Semangka
Editor : Ubaidillah