RadarBangkalan.id - Pelaksanaan seminar bertajuk “Standarisasi Urusan Adat bagi Masyarakat Adat Ile Ape (Ili Ale Gole)” di Petuntawa pada 29–30 April 2026 menuai kontroversi. Kegiatan tersebut kini disorot setelah muncul dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap karya ilmiah yang digunakan sebagai rujukan utama.
Stanislaus Kebesa, penulis sekaligus pemegang hak atas dokumen “Revitalisasi Kearifan Lokal tentang Pelaksanaan Adat melalui Kolaborasi Stakeholders Adat (SIKODA)”, menyatakan keberatan keras atas penggunaan karyanya tanpa izin. Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata.
Baca Juga: Aktivis HMI Duduki Lokasi Tambang PT KNI, Desak Penegakan Hukum di Proyek PSN
Stanislaus mengungkapkan bahwa dokumennya digunakan dalam materi seminar tanpa persetujuan dan tanpa pelibatan dirinya. Ia juga menyoroti penyebutan karyanya sebagai “draft”, yang dinilai tidak sesuai karena dokumen tersebut merupakan karya ilmiah yang telah melalui proses akademik yang ketat.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak cipta. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karya ilmiah harus melalui izin resmi dari pemiliknya, terlebih jika dijadikan dasar dalam kegiatan formal seperti seminar adat.
Baca Juga: Badko HMI Sultra Segel Lahan PT KNI di Kolaka, Soroti Dugaan Tambang Ilegal
Hingga batas waktu yang ia tetapkan pada 2 Mei 2026, Stanislaus mengaku belum menerima klarifikasi dari panitia maupun pihak pemerintah setempat. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang diangkat.
Selain itu, ia juga meminta konfirmasi resmi apakah dokumennya benar-benar digunakan sebagai dasar dalam proses standarisasi adat, serta menuntut salinan hasil seminar sebagai bukti penggunaan karya tersebut.
Baca Juga: Leeds United Kalahkan Burnley 3-1, Jauhi Zona Degradasi Premier League
Meski sebelumnya telah menyampaikan permohonan klarifikasi melalui pesan singkat, Stanislaus memastikan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bersifat serius. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Baca Juga: Viral Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi, Jasamarga Temukan 8 Titik Jalan Rusak
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog sebelum berlanjut ke proses hukum. Namun hingga saat ini, pihak kecamatan terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Editor : Ubaidillah