RadarBangkalan.id - Pelaksanaan seminar “Standarisasi Urusan Adat bagi Masyarakat Adat Ile Ape (Ili Ale Gole)” yang digelar di Petuntawa pada 29–30 April 2026 menuai kontroversi. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap dokumen ilmiah yang dijadikan rujukan utama.
Stanislaus Kebesa, penulis sekaligus pemegang hak atas dokumen “Revitalisasi Kearifan Lokal tentang Proses Pelaksanaan Adat melalui Kolaborasi Stakeholders Adat (SIKODA)”, menyatakan keberatan keras atas penggunaan karyanya tanpa izin. Ia bahkan mengancam akan melayangkan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Sampang Diamuk Massa, Polisi Langsung Amankan
Dalam surat terbuka tertanggal 2 Mei 2026, Stanislaus menyampaikan keberatan kepada pemerintah kecamatan, serta menembuskan surat tersebut ke pemerintah daerah, kepala desa, dan lembaga adat. Ia mengungkap bahwa dokumennya dicantumkan dalam materi seminar dengan status “draf”, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Stanislaus menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan karya ilmiah yang telah melalui proses penelitian dan pengujian akademik sejak 2019. Ia menilai penyebutan istilah “draf” sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang mencederai integritas akademis serta hak moral pencipta.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Seminar Adat Ile Ape, Penulis Ancam Gugat
Lebih jauh, ia menyoroti penggunaan dokumen tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak cipta. Menurutnya, ia tidak pernah dimintai izin, tidak dilibatkan dalam diskusi, bahkan tidak diundang dalam seminar yang menggunakan karyanya sebagai dasar pembahasan.
Hingga batas waktu klarifikasi pada 2 Mei 2026, Stanislaus mengaku belum menerima tanggapan dari panitia maupun pihak pemerintah kecamatan. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian yang memperburuk situasi.
Baca Juga: Aktivis HMI Duduki Lokasi Tambang PT KNI, Desak Penegakan Hukum di Proyek PSN
Selain meminta klarifikasi resmi, Stanislaus juga menuntut salinan hasil seminar sebagai bukti penggunaan karyanya. Ia memastikan bahwa langkah hukum yang disiapkan bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk melindungi hak cipta.
Baca Juga: Bayern Munich Ditahan Heidenheim 3-3, Gol Injury Time Jadi Penyelamat
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog sebelum berlanjut ke jalur hukum. Namun hingga kini, pihak kecamatan terkait belum memberikan respons resmi.
Editor : Ubaidillah