RadarBangkalan.id - Aktivitas proyek pemasangan jaringan kabel PLN di kawasan Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menuai protes dari warga dan pengguna jalan.
Keluhan muncul akibat kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah dan lumpur sisa galian proyek. Saat hujan turun, material tersebut berubah menjadi licin dan dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.
Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi
Warga menyebut kondisi jalan semakin parah ketika hujan mengguyur kawasan tersebut. Lumpur bercampur tanah membuat aspal licin, sementara saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Menurut warga, kondisi itu diduga terjadi akibat kelalaian pihak kontraktor pelaksana proyek yang tidak membersihkan sisa material galian secara maksimal. Tanah yang terbawa ban kendaraan proyek disebut terus tercecer ke badan jalan umum.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya
Masyarakat menilai kontraktor memiliki kewajiban menjaga kebersihan fasilitas umum selama proses pengerjaan proyek berlangsung. Dalam aturan operasional pekerjaan infrastruktur, pelaksana proyek wajib memastikan aktivitas pengangkutan material tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya tindakan dari pihak terkait seperti Dinas PUPR, DLH, maupun aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Mereka meminta adanya langkah tegas apabila pihak pelaksana proyek tetap mengabaikan kebersihan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional
Warga juga mengingatkan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan licin yang dipicu kelalaian proyek, pihak kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik perdata maupun pidana.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat disarankan menyampaikan aduan secara berjenjang mulai dari pemerintah desa atau kelurahan hingga melapor ke Dinas PUPR maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan agar dilakukan penertiban.
Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya
Warga berharap pihak PLN dan kontraktor segera melakukan pembersihan intensif, termasuk penyemprotan aspal di titik-titik rawan sepanjang Jalan Raya Tangkel demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi
Editor : Ubaidillah