RadarBangkalan.id - Integritas penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan tengah menjadi sorotan publik menyusul masih beroperasinya aktivitas pemotongan kapal atau ship breaking yang diduga ilegal di kawasan pesisir Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan normal meskipun pemilik usaha dilaporkan telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Pelayanan PLN Bangkalan Disorot, Gangguan Listrik Dua Hari Tak Kunjung Ditangani
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran legalitas usaha di wilayah tersebut.
Operasional Tetap Berjalan Meski Kasus Disidangkan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pemotongan kapal di kawasan pesisir Tanjung Jati masih berlangsung aktif hingga Mei 2026.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan
Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya penghentian aktivitas maupun pemasangan garis polisi di lokasi usaha.
Padahal, usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan maupun dokumen legalitas industri yang sah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Publik menilai kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sedang berproses secara hukum di pengadilan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah menjadi terdakwa karena usaha ilegal, tetapi unit usahanya masih bisa beroperasi seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu perwakilan warga.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri karena Cemburu
Publik Soroti Dugaan Ketimpangan Hukum
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan kritik terhadap supremasi hukum di Bangkalan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa objek usaha yang menjadi bagian dari perkara hukum tidak dihentikan sementara demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran berlanjut.
Selain itu, muncul desakan agar aparat penegak hukum bertindak lebih transparan dalam menjelaskan status pengawasan terhadap aktivitas ship breaking tersebut.
Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi
Warga menilai pembiaran terhadap usaha yang diduga ilegal dapat menciptakan preseden buruk serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pengelola Kawasan Ikut Jadi Sorotan
Kawasan aktivitas pemotongan kapal tersebut disebut berada di bawah pengelolaan PT Puskopal.
Karena itu, publik juga meminta adanya penjelasan terkait sistem pengawasan legalitas mitra usaha atau penyewa lahan di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, termasuk pengelola kawasan dan aparat penegak hukum, segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari polemik yang semakin meluas.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai status operasional aktivitas pemotongan kapal di Tanjung Jati, Kamal, Bangkalan.
Editor : Ubaidillah