News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polemik Dugaan Pelecehan Anak di Mojokerto, Kades dan Advokat Bersitegang Soal Kondisi Korban

Ubaidillah • Minggu, 10 Mei 2026 | 07:00 WIB
Polemik Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Mojokerto Jadi Sorotan
Polemik Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Mojokerto Jadi Sorotan

 

RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah utara Sungai Brantas, Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Polemik mencuat setelah Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Ir. Purwanto NL.P, menyebut kondisi korban telah kembali normal dan persoalan dianggap selesai.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari Advokat Rikha Permatasari SH., MH., yang menilai penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian keluarga tanpa proses pemulihan psikologis dan penegakan hukum yang jelas.

Baca Juga: PLN Bangkalan Perkuat Respons Gangguan Listrik Lewat Kolaborasi dengan Tokoh Pemuda

Dalam keterangannya, Kades Purwanto menyatakan bahwa korban disebut sudah tidak mengalami tekanan maupun masalah berarti.

“Sudah selesai semua. Anak ini sudah normal, tidak ada masalah dan tidak ada tekanan,” ujar Purwanto saat memberikan keterangan pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Pelayanan PLN Bangkalan Disorot, Gangguan Listrik Dua Hari Tak Kunjung Ditangani

Namun, pandangan itu langsung dibantah oleh Advokat Rikha Permatasari. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi mengabaikan dampak psikologis yang mungkin dialami korban.

Menurut Rikha, kondisi trauma pada anak korban kekerasan seksual tidak bisa dinilai hanya dari sikap yang terlihat tenang di permukaan.

Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan

“Menganggap korban sudah normal tanpa penanganan medis dan psikologis yang jelas adalah kesalahan fatal. Luka batin tidak bisa sembuh hanya dengan kata-kata,” tegas Rikha.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos

Kades Purwanto sendiri sempat menyatakan kesediaannya untuk membantu korban mendapatkan pendampingan jika memang dibutuhkan.

“Kalau memang perlu ada pemulihan, saya akan antar ke lembaga terkait,” ujarnya.

Meski demikian, Rikha menilai perlindungan terhadap korban seharusnya diberikan tanpa syarat dan tidak boleh bergantung pada kesepakatan damai.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri karena Cemburu

“Korban wajib dilindungi, bukan dibungkam. Setiap bentuk intervensi yang menghalangi hak korban harus diusut tuntas,” katanya.

Dalam keterangannya, Kades Purwanto juga menyebut langkah yang diambil bertujuan menghormati permintaan keluarga korban yang tidak ingin memperpanjang persoalan.

Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi

Namun menurut Rikha, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan semata urusan pribadi keluarga, melainkan menyangkut kepentingan negara dan penegakan hukum.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya

“Meski keluarga meminta damai, negara tetap wajib hadir untuk menegakkan hukum,” jelasnya.

Perdebatan tersebut memunculkan perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan praktik penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak korban dan rasa keadilan.

Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan kesepakatan damai dengan terduga pelaku berinisial SYT alias KBL (59). Warga menilai penyelesaian damai tanpa proses hukum yang jelas dapat menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.

Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional

Desakan pun diarahkan kepada aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Warga meminta pihak kepolisian dari Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, hingga Polda Jawa Timur turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak yang disebut hadir dalam proses mediasi, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Editor : Ubaidillah
#kasus pelecehan anak Jetis Mojokerto #Kades Mlirip #Advokat Rikha Permatasari #korban pelecehan anak #Polres Mojokerto Kota