RadarBangkalan.id - Praktik dugaan intimidasi dengan mencatut nama lembaga negara kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus utusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, pada Minggu (10/5/2026).
Kedatangan oknum tersebut memicu kecurigaan perangkat desa karena meminta data Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 dengan cara yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi.
Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya
Perangkat desa menilai tindakan tersebut mencurigakan karena dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah setempat.
Selain itu, kunjungan dilakukan pada hari libur tanpa menunjukkan surat tugas yang valid sebagaimana lazim dilakukan lembaga negara resmi.
Baca Juga: PLN Bangkalan Perkuat Respons Gangguan Listrik Lewat Kolaborasi dengan Tokoh Pemuda
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga mencoba mencari data administratif desa dengan memanfaatkan ketakutan perangkat desa terhadap institusi penegak hukum.
Aksi tersebut bahkan disebut mengarah pada dugaan modus penipuan hingga percobaan pemerasan berkedok pengawasan dana desa.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan
Kecurigaan semakin menguat karena pihak Kecamatan Kwanyar disebut tidak mengetahui adanya kunjungan resmi yang mengatasnamakan KPK RI ke wilayah tersebut.
Baca Juga: Pelayanan PLN Bangkalan Disorot, Gangguan Listrik Dua Hari Tak Kunjung Ditangani
Dalam prosedur resmi, setiap pemeriksaan atau kunjungan lembaga negara biasanya dilakukan melalui pemberitahuan administratif kepada pemerintah daerah maupun aparat terkait.
Selain itu, publik menilai tidak masuk akal jika pihak KPK harus meminta data dasar anggaran desa secara langsung tanpa jalur resmi, mengingat lembaga tersebut memiliki akses terhadap berbagai sistem data keuangan negara.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Masyarakat dan perangkat desa pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku berasal dari lembaga negara namun tidak dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
Pemerintah desa disarankan melakukan verifikasi langsung melalui layanan resmi KPK serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencatutan nama institusi negara.
Perangkat desa juga diminta tidak mudah memberikan dokumen penting kepada pihak yang belum jelas legalitas dan kewenangannya.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri karena Cemburu
Kasus seperti ini disebut sering digunakan oleh oknum tertentu untuk mencari kesalahan administratif demi melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada aparat desa.
Karena itu, transparansi pengelolaan dana desa tetap harus berjalan sesuai aturan, namun seluruh proses pemeriksaan juga wajib mengikuti prosedur hukum dan administrasi resmi.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pencatutan nama KPK tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di lingkungan pemerintahan desa.
Editor : Ubaidillah