RadarBangkalan.id - Polemik terkait oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib setelah muncul keresahan di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat.
Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan
Kasus ini mencuat setelah sejumlah perangkat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, mengaku didatangi pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “KPK RI resmi dari pusat”. Oknum tersebut disebut melakukan investigasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) secara langsung kepada perangkat desa maupun warga.
Tindakan itu dinilai menimbulkan kegaduhan karena dilakukan tanpa prosedur resmi maupun koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga melakukan audit ilegal dengan mempertanyakan penggunaan dana desa sambil membawa nama lembaga antikorupsi negara. Bahkan, mereka disebut mendatangi warga untuk meminta informasi terkait transparansi anggaran desa.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan perangkat desa karena cara yang digunakan dianggap menyerupai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya
Forum Pemuda Bangkalan menilai pencatutan nama lembaga negara seperti KPK RI merupakan tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Menurut mereka, penggunaan nama institusi negara tanpa kewenangan resmi dapat menyesatkan masyarakat dan memicu ketakutan di tingkat desa.
Baca Juga: PLN Bangkalan Perkuat Respons Gangguan Listrik Lewat Kolaborasi dengan Tokoh Pemuda
Perwakilan tokoh pemuda setempat menegaskan bahwa marwah lembaga negara harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan opini negatif terhadap pemerintahan desa jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, pihak yang diduga mengatasnamakan KPK RI tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas mereka di Desa Morombuh.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan
Sementara itu, masyarakat dan perangkat desa diimbau tetap tenang serta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga negara tanpa identitas dan surat tugas resmi.
Warga juga diminta segera melapor ke kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas serupa yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun keresahan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Editor : Ubaidillah