News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Belum Tuntas, Barang Bukti Tambang Ilegal Sudah Dikembalikan

Ina Herdiyana • Senin, 11 Mei 2026 | 11:25 WIB
BERKURANG: Barang bukti alat berat yang disita Polres Bangkalan berkurang, Minggu (10/5). ZEINAL ABIDIN/JPRM
BERKURANG: Barang bukti alat berat yang disita Polres Bangkalan berkurang, Minggu (10/5). ZEINAL ABIDIN/JPRM

BANGKALAM, RadarBangkalan.id – Dua ekskavator yang menjadi barang bukti (BB) kasus tindak pidana tambang ilegal dikembalikan kepada pemilik. Padahal, proses hukum perkara tersebut belum tuntas.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak menampik lima alat berat yang menjadi BB perkara tambang ilegal berkurang.

Saat ini tersisa tiga ekskavator yang masih ada di lembaganya. Sedangkan dua lainnya diserahkan kepada pemilik.

Baca Juga: Kemensos Coret Ribuan Peserta PBI JK, Anggaran Keuangan Pemkab Bangkalan Terdampak

Dia mengeklaim, penyerahan alat berat tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Namun, status pemanfaatannya pinjam pakai. ”Bukan dicuri, tapi dipinjampakaikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Kasus penambangan ilegal yang ditangani lembaganya tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Sementara BB alat berat yang disita dari penambangan ilegal di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, tersebut dititipkan di Mapolres Bangkalan.

Baca Juga: Heboh KPK Gadungan di Bangkalan, Forum Pemuda Desak Proses Hukum

”Terserah orang mau menilai apa, yang jelas pinjam pakai itu berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan,” sambungnya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Andy Rachman membenarkan adanya penetapan pengadilan terhadap BB perkara yang belum tuntas tersebut.

Dengan demikian, alat berat yang sebelumnya diamankan di Mapolres Bangkalan dikembalikan kepada pemiliknya. ”BB dikembalikan kepada pemiliknya, Suwandi, setelah adanya penetapan dari PN Bangkalan,” katanya.

Penetapan dua alat berat untuk dipinjampakaikan itu berdasarkan penetapan PN Bangkalan Rabu (6/5).

Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan

Sementara tiga kasus tambang ilegal lainnya belum masuk tahap dua. Artinya, tersangka dan BB-nya masih menjadi kewenangan penyidik Polres Bangkalan.

Di tempat terpisah, Humas PN Bangkalan Wienda Kresnantyo mengaku tak mengetahui adanya penetapan pinjam pakai dua alat berat dalam perkara tambang ilegal tersebut. Dia berdalih masih akan mengeceknya hari ini (11/5).

”Senin (hari ini) saya cek di sistem dulu,” ucapnya singkat. (za/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#dikembalikan #tambang ilegal #polres bangkalan #kasus #barang bukti