News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan

Ubaidillah • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB
Polemik Koperasi Desa Merah Putih di Sampang, MCS Minta Audit Anggaran dan Legalitas Proyek
Polemik Koperasi Desa Merah Putih di Sampang, MCS Minta Audit Anggaran dan Legalitas Proyek

 

RadarBangkalan.id - Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintahan Prabowo Subianto kini menjadi sorotan di Sampang. Organisasi Media Center Sampang (MCS) secara resmi mendesak keterbukaan informasi dari Kodim 0828/Sampang terkait pelaksanaan program tersebut.

Desakan ini muncul setelah berbagai spekulasi publik mencuat mengenai transparansi anggaran, mekanisme pembangunan, hingga legalitas proyek KDMP yang digarap melalui kemitraan antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya

Pada Senin, 11 Mei 2026, jajaran pengurus dan anggota MCS menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan agenda audiensi dengan Kodim 0828/Sampang. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan terkait pembangunan gedung KDMP di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sampang.

Ketua MCS, Fathor Rahman, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mengurai polemik seputar pembangunan gedung KDMP yang dinilai minim transparansi. Menurutnya, pihak Kodim sebagai koordinator lapangan memiliki peran penting dalam menjelaskan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya

Fokus utama MCS tertuju pada dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi proyek di lapangan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dapat diakses secara terbuka, serta adanya dugaan perbedaan nominal anggaran di tiap titik pembangunan.

Tak hanya soal anggaran, legalitas bangunan juga menjadi sorotan. MCS menilai proyek dengan nilai besar semestinya dilengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL. Hingga kini, keberadaan dokumen tersebut disebut belum jelas di mata publik.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan

Sumber pendanaan proyek KDMP juga dinilai menimbulkan pertanyaan. Program ini disebut melibatkan dana pemerintah yang berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), bank Himbara, hingga kemungkinan pemanfaatan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU). Mekanisme pencairan dana kepada pemerintah desa sebagai pihak pelaksana dinilai perlu diaudit untuk mencegah potensi penyimpangan.

Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan

Secara nasional, KDMP merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa melalui fasilitas logistik, gudang pendingin, hingga layanan pendukung seperti apotek desa.

Namun, implementasi di Kabupaten Sampang dianggap menyisakan persoalan. MCS menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pembangunan. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai siapa pelaksana teknis, pengawas, dan penanggung jawab langsung di lapangan.

Selain itu, sejumlah gedung KDMP yang telah selesai dibangun disebut belum beroperasi secara optimal. Masyarakat mempertanyakan manfaat nyata program tersebut karena fasilitas yang telah berdiri tampak belum dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi warga.

Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan

Fathor Rahman menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui mekanisme pembangunan serta peran TNI dalam pelaksanaan program strategis tersebut.

Sebelumnya, surat permohonan audiensi bernomor 18/PMCS/5/2026 telah dikirimkan MCS pada 8 Mei 2026. Namun, melalui surat balasan bernomor B/174/V/2026, pihak Kodim 0828/Sampang menyatakan belum dapat menerima kunjungan karena sedang fokus mempersiapkan agenda kunjungan kerja Pangdam V/Brawijaya.

Baca Juga: PLN Bangkalan Perkuat Respons Gangguan Listrik Lewat Kolaborasi dengan Tokoh Pemuda

MCS berharap audiensi dapat segera dijadwalkan ulang setelah agenda internal Kodim selesai. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal polemik ini hingga seluruh informasi terkait anggaran dan pelaksanaan KDMP di Kabupaten Sampang terbuka secara jelas kepada publik.

Editor : Ubaidillah
#Koperasi Desa Merah Putih Sampang #KDMP Sampang #Kodim 0828 Sampang #Media Center Sampang #anggaran KDMP