BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Polres Bangkalan belum melimpahkan seluruh berkas perkara tambang ilegal ke Kejari Bangkalan.
Sejumlah barang bukti berupa lima unit ekskavator juga masih berada dalam penanganan penyidik. Tiga alat berat terpantau terparkir di samping Mapolres Bangkalan, sedangkan dua unit lainnya telah dikembalikan kepada pemilik.
Kasipidum Kejari Bangkalan Andy Rachmad mengungkapkan, pihaknya baru menerima satu pelimpahan berkas perkara tambang ilegal dari Satreskrim Polres Bangkalan.
Baca Juga: MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan
Sementara perkara lainnya belum memasuki tahap dua. ”Yang kami terima baru dua perkara tambang ilegal,” katanya.
Dia menjelaskan, perkara yang kini telah masuk proses persidangan merupakan kasus galian C ilegal dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sukolilo.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memberikan izin pinjam pakai terhadap barang bukti alat berat.
”Dua perkara sedang disidangkan dan dua alat berat dipinjampakaikan berdasarkan penetapan majelis hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Seleksi Khusus 237 Ribu Guru Honorer, Ini Syarat dan Skemanya
Andy menambahkan, hingga kini tiga perkara tambang ilegal lain dengan lokasi di Klampis dan Jaddih masih belum dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
”Tiga perkara lainnya masih menunggu pelimpahan tahap dua,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Agung Intama membenarkan belum seluruh berkas perkara tambang ilegal diserahkan ke Kejari Bangkalan.
Menurut dia, baru perkara galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo yang sudah dilimpahkan dan kini tengah bergulir di persidangan.
”Baru TKP Kecamatan Sukolilo yang dilimpahkan. Untuk lokasi lainnya masih belum,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana