Vonis Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Dugaan Aliran Dana Rp2,3 Miliar Masih Misterius

Ubaidillah • Dipublikasikan Kamis, 14 Mei 2026 | 07:05 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Lapen Sampang Divonis, LASBANDRA Desak Pengusutan Aliran Dana Rp2,3 Miliar
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Lapen Sampang Divonis, LASBANDRA Desak Pengusutan Aliran Dana Rp2,3 Miliar

 

RadarBangkalan.id - Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Sampang akhirnya memasuki babak penting. Setelah dikawal sejak 2020 oleh LASBANDRA, empat terdakwa dalam perkara proyek senilai Rp12 miliar itu dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026. Kasus ini terkait 12 paket proyek rehabilitasi jalan Lapen DID II tahun anggaran 2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,905 miliar.

Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan

Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes

• Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara
• Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan penjara
• Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan divonis 3 tahun 8 bulan penjara
• Khoirul Umam divonis 3 tahun 3 bulan penjara

Vonis ini menjadi hasil dari proses panjang yang dikawal kelompok masyarakat sipil sejak kasus tersebut pertama kali disorot pada September 2020.

Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya

LASBANDRA Kawal Kasus Hampir Enam Tahun

LASBANDRA yang dipimpin Achmad Rifai aktif menyoroti proyek tersebut sejak awal. Organisasi itu menilai program rehabilitasi jalan Lapen diduga menjadi sarana penyalahgunaan anggaran daerah.

Mereka terus mengawal jalannya proses hukum, termasuk mengikuti persidangan hingga pembacaan putusan.

Baca Juga: MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, menegaskan vonis terhadap empat terdakwa bukan akhir dari perjuangan.

Menurutnya, persidangan telah membuka fakta adanya dugaan pengondisian proyek, penyalahgunaan jabatan, hingga indikasi pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Global dan Harga Minyak Jadi Pemicu

Dugaan Aliran Dana Rp2,3 Miliar Masih Dipertanyakan

Meski empat terdakwa telah divonis, kritik publik belum mereda. Dari total kerugian negara sebesar Rp2,905 miliar, sekitar Rp2,3 miliar disebut belum jelas ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya

Fakta persidangan juga mengungkap dugaan pola sistematis dalam pelaksanaan proyek. Sebanyak 12 paket proyek disebut sengaja dipecah agar nilainya di bawah Rp1 miliar, sehingga bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Skema itu diduga menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan

Selain itu, terungkap pula dugaan pemalsuan dokumen kontrak, manipulasi administrasi, hingga penggunaan nama perusahaan tertentu hanya sebagai formalitas.

Desakan Usut Aktor Intelektual

Achmad Rifai meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis. Ia menegaskan pengusutan harus menyentuh aktor kebijakan serta pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi.

Kasus ini juga memunculkan sorotan setelah persidangan mengungkap adanya pengakuan terkait “catatan dari Bupati”, yang menambah perhatian publik terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan

LASBANDRA menilai penuntasan kasus secara menyeluruh penting agar keadilan tidak hanya berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menyentuh pengambil keputusan.

Editor : Ubaidillah
korupsi proyek lapen sampang lasbandra sampang vonis korupsi sampang pengadilan tipikor surabaya proyek lapen rp12 miliar