RadarBangkalan.id - Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar kembali mencuat di Bangkalan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SDN 1 Dlemer yang berada di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Namun, dalam penyaluran terbaru, muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan terhadap sejumlah siswa penerima.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog di Bangkalan Diduga Tak Tepat Sasaran, Forum Pemuda Siap Lapor Polisi
Berdasarkan informasi yang beredar, pemotongan disebut dilakukan dengan nominal mulai Rp25.000 hingga jumlah lain. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan alasan beragam, seperti biaya administrasi, uang bensin, hingga infaq.
Praktik tersebut menuai sorotan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, dana PIP seharusnya diterima utuh oleh siswa atau wali murid sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan pemotongan terjadi saat proses pencairan dana PIP periode berjalan pada Kamis (14/05/2026). Modus yang diduga dilakukan yakni dana dipotong sebelum diterima wali murid, atau penerima diminta menyerahkan kembali sebagian uang setelah pencairan dilakukan melalui bank penyalur.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan
Orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, maupun aparat penegak hukum termasuk kepolisian setempat.
Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes
Untuk memperkuat laporan, wali murid disarankan menyiapkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya buku tabungan SimPel, fotokopi saldo rekening, rekaman percakapan, hingga kuitansi jika terdapat pungutan.
Laporan secara kolektif dari beberapa wali murid juga dinilai lebih efektif agar penanganan dapat berjalan maksimal dan transparan. Dengan adanya bukti dan laporan bersama, dugaan penyimpangan akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya
Ketua Forum Pemuda Bangkalan menegaskan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun tanpa dasar aturan resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan dugaan penyimpangan serupa. Menurutnya, identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai prinsip perlindungan pelapor atau whistleblower.
Baca Juga: MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan
Editor : Ubaidillah