RadarBangkalan.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang resmi menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap reklame, banner, dan baliho yang melanggar aturan serta tidak memiliki izin resmi di wilayah Sampang. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh mulai 18 Mei 2026.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh atribut promosi yang terpasang di ruang publik mematuhi regulasi daerah. Pada hari pertama, petugas menyisir kawasan perkotaan mulai dari Jalan KH Agus Salim hingga sejumlah titik strategis lain di Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Sasaran utama operasi meliputi reklame, banner, dan baliho yang tidak memiliki izin resmi, masa tayangnya telah habis, serta atribut yang dipasang secara ilegal di fasilitas umum.
Selain pelanggaran administrasi, petugas juga menertibkan papan reklame yang kondisinya rusak dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Suaidi Rasyikin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang diperkuat selama sebulan ke depan.
Menurut Suaidi, fokus utama operasi berada di kawasan perkotaan yang dinilai rawan pelanggaran estetika kota. Namun, penertiban juga akan dilakukan merata di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pemilik reklame yang mengabaikan prosedur perizinan. Meskipun pemasang mengaku telah membayar pajak atau retribusi, atribut tetap akan diturunkan jika tidak dilengkapi dokumen izin resmi dari dinas terkait.
Langkah tegas tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas umum serta menjaga keteraturan tata ruang kota.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog di Bangkalan Diduga Tak Tepat Sasaran, Forum Pemuda Siap Lapor Polisi
Secara hukum, operasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perbup Nomor 61 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah terbaru.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya tertib administrasi semakin meningkat. Selain menjaga keindahan kota, langkah ini juga diharapkan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Editor : Ubaidillah