RadarBangkalan.id - Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Seorang jurnalis lokal, M. Mukri, resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui pesan suara aplikasi WhatsApp ke Polres Bangkalan pada Senin (18/5/2026).
Ancaman tersebut diduga dikirim oleh oknum anggota Komite Sekolah di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, setelah korban melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Baliho Tanpa Izin di Sampang Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi
Peristiwa ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan insan pers dan aktivis masyarakat sipil. Mereka mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Dalam pelaporan itu, M. Mukri datang didampingi kuasa hukumnya, yakni Rofii Ibnu Marzuki dan Syaiful Imron Mustafa, bersama sejumlah rekan jurnalis yang memberikan dukungan atas langkah hukum yang ditempuh.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sekaligus dugaan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Korban menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman pesan suara yang diduga berisi ancaman kekerasan.
Kasus bermula saat pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana PIP bagi siswa kurang mampu di SDN Karangetang menjadi sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak yang dilaporkan justru diduga mengirim pesan bernada intimidatif kepada jurnalis.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan
Nomor laporan yang diterima korban tercatat sebagai STTLPM/252/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN. Korban juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan rinci kepada penyidik guna mendukung proses hukum.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor
Menurut pelapor, ancaman yang diterimanya bukan sekadar serangan pribadi, tetapi juga bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers di daerah.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP sendiri disebut bukan pertama kali terjadi di wilayah Bangkalan. Dugaan serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah sekolah lain, sehingga masyarakat mendesak audit menyeluruh terhadap penyaluran dana bantuan pendidikan.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog di Bangkalan Diduga Tak Tepat Sasaran, Forum Pemuda Siap Lapor Polisi
Secara hukum, tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) terkait penghalangan tugas jurnalistik. Selain itu, ancaman melalui pesan elektronik juga berpotensi diproses berdasarkan Undang-Undang ITE.
Sejumlah organisasi pers di Bangkalan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Polres Bangkalan bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor : Ubaidillah