News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mengaku Polisi, Pria Asal Sepulu Tipu Janda hingga Puluhan Juta Rupiah

Ina Herdiyana • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:37 WIB
MERASA DIRUGIKAN: Suriyah menunjukkan bukti LP usai melapor ke Mapolres Bangkalan, Selasa (19/5). SURIYAH UNTUK RADARBANGKALAN.ID
MERASA DIRUGIKAN: Suriyah menunjukkan bukti LP usai melapor ke Mapolres Bangkalan, Selasa (19/5). SURIYAH UNTUK RADARBANGKALAN.ID

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Suriyah, 49, warga Desa Tanugara Timur, Kecamatan Sepulu, melaporkan kerabatnya, Rohimah, ke Polres Bangkalan Selasa (19/5).

Dia merasa tertipu ratusan juta saat mengurus perkara suaminya, Muniri, yang terlibat kasus narkotika di Provinsi Riau.

Suriyah menceritakan dugaan penipuan yang bermula saat suaminya terlibat kasus narkotika di Riau.

Baca Juga: Kota Baru di Bangkalan Mulai Digagas, Kamal Jadi Prioritas

Untuk membantu suaminya meringankan hukuman Muniri, dia meminta Rohimah dicarikan pengacara yang dapat memberikan pembelaan kepada Muniri pada Agustus 2025.

Terlapor akhirnya menghubungkan Suriyah dengan seorang lawyers asal Kabupaten Gresik berinisial B.

Rohimah kemudian meminta Suriyah menyiapkan Rp 500 juta untuk membayar jasa advokat itu.

Tetapi karena nilainya terlalu besar, Suriyah hanya sanggup membayar Rp 300 juta.

Sedangkan uang yang telah dibayarkan Rp 250 juta. Sementara sisanya, Rp 50 juta, akan dibayar di kemudian hari.

Baca Juga: Kecombrang: Si Merah Muda yang Kaya Antioksidan

”Saya tidak sanggup memberikan uang sesuai nominal yang diminta oleh Rohimah, akhirnya saya tawar Rp 300 juta,” katanya.

Suriyah meminta agar pengacara yang disewa bisa meringankan hukuman terhadap Muniri. Pihaknya menginginkan agar suaminya terbebas dari hukuman mati atau seumur hidup. Namun pada April lalu, suaminya divonis hukuman penjara seumur hidup.

”Jadi, saya tanya kenapa hukumannya tetap seumur hidup, dan Rohimah berjanji untuk mengembalikan uang itu,” paparnya.

Sayangnya, sampai saat ini Rohimah tidak mengembalikan uang itu. Korban sempat mediasi dengan pihak keluarga terlapor namun tidak ada jalan keluar. Akhirnya dia memilih melaporkan ke Polres Bangkalan karena merasa ditipu.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Bangkalan, Tim Pengacara Korban Minta Berkas Tiga Tersangka Segera P21

”Terlapor ini masih kerabat saya tapi sekarang menghilang ketika saya meminta uang dikembalikan,” paparnya.

Suriyah menambahkan, dalam perjanjian awal pihak pengacara berjanji untuk mengusahakan agar vonis suaminya bukan hukuman mati atau seumur hidup. Karena pihaknya ingin suaminya cuma dihukum 10 atau 20 tahun penjara saja.

”Saya berharap vonisnya lebih ringan tidak divonis hukuman mati ataupun seumur hidup,” tambahnya.

Laporan Suriyah tertuang dalam STTLPM/250/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/Polres Bangkalan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan Disorot, Makanan Balita Baru Tiba Sore Hari

Sebab, serah terima uang untuk menyewa pengacara tersebut dilakukan dengan Rohimah.

”Rohmah berjanji akan mengembalikan uang itu, tapi saat dihubungi tidak direspons, dan ketika diminta baik-baik ke rumahnya, malah mara-marah,” imbuhnya.

Sementara Rohimah tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi koran ini. Dia berlasan ada kegiatan di luar. 

Sedangkan pengacara berinisial B tidak merespons saat dihubungi melalui nomor telepon yang bias digunakan. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#Tipu janda #kecamatan sepulu #bangkalan #puluhan juta