BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Dua pria asal Kecamatan Modung harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi penghujung 2025. Yakni, di tempat usaha furnitur milik M.Hasan di Desa Suwaan, Kecamatan Modung.
Dua pelaku yang diringkus adalah Andi Anzah, 42, dan Muhamad Saniwi, 42. Benda yang digasak kedua pelaku di tempat usaha furnitur milik korban berupa mesin dan alat-alat pertukangan.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu. Keduanya sempat melarikan pasca melancarkan aksinya.
Baca Juga: Tersangka Pencurian Laptop Ternyata DPO Curanmor
Barang yang diambil pelaku dari lokasi pencurian berupa dua buah mesin serkel, tiga mesin bor, tiga mesin pasa, satu buah mesin gerinda. Juga tiga buah patel rimbas dan serta satu meteran.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku berupa mesin serkel warna merah merek maktec MT 580.
”Ada beberapa unit mesin yang dicuri oleh kedua pelaku, sementara BB yang berhasil diamankan hanya satu unit mesin,” katanya.
Tersangka Andi Anzah dijemput paksa di rumahnya Kamis (14/50) malam sekitar pukul 22.30.
Setelah itu, polisi meluncur ke rumah Muhammad Saniwi. Dia diamankan pukul 23.00.
”Setelah Dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil alat pertukangan itu,” paparnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana