BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Dugaan pungutan liar (pungli) layanan transportasi di Terminal Bangkalan menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mendesak pemerintah turun tangan untuk menyikapi adanya dugaan pungli dan premanisme tersebut.
Meskipun kewenangan pengelolaan terminal tipe B itu ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Baca Juga: Apakah Obesitas Memengaruhi Kualitas Sperma? Ini Penjelasan Lengkapnya
Fatkurrahman menyatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti adanya praktik kotor tersebut. Siapa pun yang membuat onar harus bertanggung jawab.
”Tak boleh ada lagi tindakan premanisme di Kota Zikir dan Salawat,” ujarnya.
Penertiban pungli dan premanisme sudah saatnya ditindak. Itu sesuai dengan visi Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menginginkan Kota Salak terlepas dari praktik pungli dan premanisme.
”Bupati pernah menyampaikan keinginannya agar Bangkalan bersih dari pungli dan premanisme,” paparnya.
Baca Juga: Kurang Tidur Bisa Sebabkan Obesitas? Ini Penjelasan Medisnya
Pihaknya memahami pengelolaan terminal tipe B memang bukan kewenangan pemkab.
Namun bukan berarti pemkab abai dengan adanya praktik pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah pemkab.
”Yang namanya pungli dan preman itu tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moh. Hasan Faisol berdalih tak memiliki kewenangan untuk menertibkan terminal yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut. Sebab, itu aset Pemprov Jatim.
Baca Juga: Persiapan Melahirkan di Rumah Sakit, Apa Saja yang Harus Disiapkan Ibu Hamil?
Namun, dia berjanji akan berkoordinasi dengan Dishub Jatim berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan premanisme di fasilitas umum itu.
”Kami akan koordinasikan agar ditindaklanjuti,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana