BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dituntut cermat menyikapi pembatasan belanja pegawai 2027.
Yakni, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyatakan, pemerintah harus menyikapi pembatasan maksimum belanja pegawai secara bijak.
Baca Juga: Kuliah Tamu Mendikdasmen di UTM Jadi Momentum Peluncuran Program Baru FKIP
Yaitu, tanpa merumahkan pegawai. Khususnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengefisiensi adalah selektif dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Yakni, hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.
”Dari situ pada akhirnya akan terjadi perbedaan antara pegawai yang sering absen (tidak masuk) dengan yang rajin,” katanya.
Langkah kedua yang harus dilakukan Pemkab Bangkalan tidak merekrut ASN baru.
Baca Juga: Wakil Kepala BGN Ungkap Banyak Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Risiko Kontaminasi Mengintai
Dengan begitu, belanja pegawai tidak semakin bengkak, dan target maksimum belanja pegawai 30 persen bisa dipenuhi.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menyatakan, pemkab juga tidak menghendaki adanya pengurangan pegawai.
Tujuannya, memastikan birokrasi berjalan secara optimal. Namun di sisi lain, batas maksimal belanja pegawai harus tatap terpenuhi di 2027 mendatang.
”Sedangkan belanja pegawai kami sampai saat ini masih di angka 32 persen atau sebesar Rp 848,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Kanker Usus Besar Kini Banyak Menyerang Usia Muda, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Pemkab Bangkalan tengah menyiapkan langkah-langkah agar kebijakan itu tidak harus mengurangi atau merumahkan pegawai yang ada karena itu berkaitan dengan masa depan seseorang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengevaluasi penerapan TPP. ”Penerapan TTP belum proporsional,” katanya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana