News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Galian C Kwanyar Kembali Jadi Sorotan, Material Diduga Digunakan di Luar PSN

Ina Herdiyana • Selasa, 2 Juni 2026 | 11:16 WIB
DIKLAIM KOSONG: Kondisi galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Minggu (31/5). (M. SUDI SUSANTO UNTUK RADARBANGKALAN.ID)
DIKLAIM KOSONG: Kondisi galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Minggu (31/5). (M. SUDI SUSANTO UNTUK RADARBANGKALAN.ID)

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Penggunaan material galian C di luar program strategis nasional (PSN) menjadi perbincangan warga Kota Salak.

Sebab, urukan galian C ilegal diduga digunakan di luar pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).

Pasi Intel Kodim 0829/Bangkalan Lettu (Cpl) M. Sudi Susanto mengelak saat dikonfirmasi perihal penggunaan material galian C untuk aktivitas di luar PSN tersebut.

Dia mengeklaim, saat mengetahui adanya penggunaan material di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, pihaknya langsung mendatangi lokasi galian C di Kecamatan Kwanyar.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung ke lokasi galian C di Kwanyar," katanya.

Sudi juga menyatakan bahwa galian C di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, memang beroperasi kembali untuk mendukung pembangunan KMP. Hanya, dia mengeklaim lokasi tersebut sudah dua bulan terakhir tidak beroperasi.

"Sudah dua bulan ini tidak beroperasi karena dua alat beratnya sudah dibawa ke Jakarta," dalihnya.

Sudi mengaku tidak tahu-menahu jika ada aktivitas di luar itu. Sebab, operasional galian C hanya dilakukan pada saat gencar-gencarnya pembangunan KMP. Biasanya PT BMP yang beroperasi di lokasi penambangan ilegal tersebut.

"Saya tidak tahu kalau PT BMP melakukan aktivitas pengangkutan material galian C," sambungnya.

Dia menjelaskan, pengawasan dalam penggunaan material galian C untuk KMP sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Saat ini tidak ada kebutuhan material untuk KMP. "Hampir semua gedung KMP masuk pada tahap pemasangan besi. Jadi kami sudah tidak melakukan pengawasan," klaimnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur menyesalkan aktivitas pengurukan kembali galian C di lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

Sebab, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan sedang diselidiki Satreskrim Polres Bangkalan.

"Beberapa bulan lalu aktivitas pengurukan di lahan tersebut sempat dihentikan oleh jajaran Kodim 0829/Bangkalan," ungkapnya.

Menurut dia, pengurukan kembali di LSD tersebut membuat situasi di bawah mulai tidak kondusif.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum, termasuk TNI, tidak mengabaikan hal tersebut. "Kami berharap ini menjadi atensi bersama," tandasnya. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#rogram strategis nasional #PT BMP #Koperasi Merah Putih #Sekolah Rakyat #galian c