BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hingga saat ini masih diusut Satreskrim Polres Bangkalan.
Polisi beralasan masih melengkapi berkas dan meminta keterangan saksi-saksi. Dengan demikian, lima tersangka beserta 12 barang bukti (BB) belum dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Yakni, Ribut Armuji, sopir yang mengangkut BBM bersubsidi, dan Suparji selaku kernet. Kemudian, Pradhana Kurniadi sebagai pemilik BBM solar, Achmad Fauzi Zulfikar berperan sebagai staf pembukuan, dan Arik Kurniawan sebagai penyedia truk.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Lukman Hakim Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, perkara tersebut saat ini masih ditangani satreskrim polres.
Lima tersangka beserta belasan unit BB diakui belum dilimpahkan ke kejari. "Berkas masih belum lengkap," tuturnya.
Agung belum bisa memastikan kapan berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
"Jika berkas perkara sudah lengkap atau P-21, dia berjanji tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Galian C Kwanyar Kembali Jadi Sorotan, Material Diduga Digunakan di Luar PSN
Dia menambahkan, dalam perkara dugaan penimbunan BBM jenis solar itu setidaknya ada 12 BB yang berhasil diamankan polisi.
Di antaranya satu unit truk Isuzu yang dimodifikasi, di dalamnya berisi tangki minyak dengan kapasitas 8.000 liter.
"Kemudian, tujuh wadah berisi solar serta satu mesin diesel," tandasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana