BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Keseriusan Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, dipertanyakan.
Sebab, polisi memilih pasif dengan adanya aktivitas pengurukan pada objek yang tengah dipersoalkan tersebut.
Hendrayanto, kuasa hukum pelapor Maskur menyatakan, aktivitas pengurukan di lahan bermasalah itu berlangusng hingga Sabtu (6/6).
Baca Juga: Pengadaan Mesin Bertahap, Operasional TPST Masaran Kembali Molor
Padahal, pihaknya sudah menginformasikan masalah itu ke polisi. Namun tak ada tindakan apapun. ”Padahal, lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Semestinya polisi bertindak cepat dan menutup semua aktivitas di atas lahan yang menjadi objek perkara itu hingga adanya kepastian hukum. Namun polisi justru terkesan membiarkan. ”Polisi sepertinya tidak punya nyali," imbuhnya.
Hendra juga menyoroti penggunaan material galian C yang digunakan sebagai ukuran. Pihaknya menengarai material galian tersebut berasal aktivitas galian C ilegal.
”Banyak kejanggalan, dari adanya aktivitas di lahan yang sempat ditutup hingga penggunaan material galian C Ilegal yang luput dari pantauan aparat,” paparnya.
Baca Juga: Menaklukkan Langit: Evolusi Sejarah Penerbangan Manusia
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak merespon saat dihubungi koran ini. Namun sebelumnya dia menyebut polisi akan menindaklanjutinya laporan tentang adanya aktivitas pengurukan di lahan bermasalah tersebut. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana