Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyampaikan, pembatasan jumlah SPPG di masing-masing kecamatan masih berupa wacana. Sebab, sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang mengatur rencana pembatasan dapur tersebut.
Baca Juga: Kisah di Balik Lingkaran: Menelusuri Jejak Sejarah Donat
”Kita tunggu regulasinya seperti apa. Yang jelas sampai saat ini belum ada kebijakan terkait itu,” ujarnya.
Bambang tidak menampik telah mengetahui informasi mengenai rencana pembatasan maksimal enam dapur di setiap kecamatan.
Menurut dia, wacana tersebut kemungkinan muncul karena di sejumlah daerah, jumlah titik dapur telah melebihi kuota yang ditentukan.
”Hemat saya, mungkin karena masih ada kecamatan yang jumlah dapurnya melebihi enam unit,”sambungnya.
Baca Juga: Jubah, Rapier, dan Kehormatan: Legenda Para Musketeer
Selain pembatasan jumlah dapur, BGN juga mewacanakan perubahan sasaran penerima manfaat program MBG. Program tersebut disebut akan lebih difokuskan kepada bumil, busui, balita (3B), serta anak usia maksimal 9 tahun.
Menurut Bambang, apabila kebijakan tersebut diterapkan, maka akan terjadi refocusing atau pengurangan cakupan penerima manfaat.
”Tapi, itu masih sebatas wacana dan belum ada regulasi yang mengatur kebijakan tersebut,” katanya.
Koordinator Wilayah BGN Bangkalan Ivan Mahardika Yusuf juga menyampaikan hal serupa. Hingga kini belum ada regulasi terbaru dari BGN terkait rencana pembatasan jumlah dapur di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Kulit Tetap Terlindungi, Ini Alasan Sunscreen Penting Digunakan Rutin
Menurut dia, pembatasan jumlah dapur tersebut masih merupakan wacana awal. Namun, belum ditetapkan menjadi kebijakan resmi hingga saat ini.
”Belum ada regulasi terkait pembatasan jumlah dapur di masing-masing kecamatan,” tegasnya. (za/han)
Editor : Ina Herdiyana