News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Temukan Unsur Pidana, Pengurukan Lahan Sengketa di Dumajah Tetap Berjalan

Ina Herdiyana • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:04 WIB
BERLANJUT: Aktivitas pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berlanjut Kamis (18/6). (ISTIMEWA)
BERLANJUT: Aktivitas pengurukan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berlanjut Kamis (18/6). (ISTIMEWA)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, memasuki tahap penyidikan.

Artinya, polisi menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara Maskur tersebut. Namun, aktivitas pengurukan lahan di objek perkara masih terus berlangsung. 

Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur menyampaikan, perkara yang dilaporkan kliennya tersebut telah naik ke penyidikan.

Baca Juga: Hati-Hati! 4 Kebiasaan Harian Ini Diam-Diam Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPD/133/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim.

Namun, pihaknya heran karena aktivitas pengurukan di lahan bermasalah tersebut masih terus berlanjut. ”Penyidik sudah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pihaknya mengeklaim, lahan yang saat ini tengah dipersoalkan itu merupakan lahan milik kliennya yang diserobot oleh terlapor AS (inisial). Oleh sebab itu, pelapor menempuh jalur hukum. ”Yang kami persoalkan penerbitan sertifikatnya,” katanya.

Hendra menyebut lahan yang diuruk tersebut posisinya bersebelahan dengan lahan milik Agus yang luasnya 980 meter persegi.

Baca Juga: Ciri-Ciri Jamu Asli Vs Oplosan, Kenali Sebelum Dikonsumsi agar Tidak Tertipu

Namun, terlapor diduga menyerobot lahan milik Maskur dengan luas 4.500 meter persegi dengan cara diuruk.

”Jadi, lahan milik klien dan terlapor ini lokasinya berbeda, hanya saja lahan klien saya diserobot,” sambungnya.

Kepala Desa (Kades) Dumajah Achmad Farid tidak menampik jika lahan tersebut saat ini tengah dipersoalkan.

Namun sepengetahuannya, lahan milik AS telah berganti kepemilikan. Sebab, sudah dijual kepada salah satu kepala desa asal Kecamatan Galis.

Baca Juga: IDI Khawatir Kasus dr Ratna Jadi Preseden Buruk, Dokter Bisa Enggan Lakukan Konsultasi On Call

Pihak pemerintah desa (pemdes) tidak terlalu ikut campur dalam persoalan sengketa lahan tersebut. Sebab, kedua pihak sama-sama mengeklaim hak atas lahan tersebut.

”Saya memang sempat dimintai keterangan oleh polisi soal lahan tersebut,” paparnya.

RadarBangkalan.id telah berupaya mendapat keterangan dari AS dengan cara menghubungi nomor telopon yang biasa digunakan. Namun, AS tidak merespons. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#unsur pidana #pengurukan lahan sengketa #bangkalan #Desa Dumajah #tanah merah