News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Baru 20 SMP Swasta Ajukan Perpanjangan Izin Operasional, Dispendik Sumenep Ingatkan Batas Waktu Pengajuan

Ina Herdiyana • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:02 WIB
MEGAH: Gedung Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, terlihat kemarin. (MOH. IQBAL/JPRM)
MEGAH: Gedung Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, terlihat kemarin. (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarBangkalan.id – Dari total 135 sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Sumenep, seluruhnya diwajibkan memperpanjang izin operasional (ijop) setiap lima tahun sekali.

Namun, hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 20 sekolah yang mengajukan perpanjangan ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Sumenep, Mohammad Fajar Hidayat, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan swasta memiliki kewajiban memperbarui izin operasional sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Anggaran Perjalanan Dinas CDK Sumenep Capai Rp145 Juta

Saat ini pihaknya tengah memproses sejumlah pengajuan yang sudah masuk.

“Baru sekitar 20 sekolah yang mengajukan perpanjangan izin operasional kepada kami,” ujarnya.

Dia menambahkan, masa berlaku ijop tiap sekolah berbeda-beda karena waktu penerbitannya tidak sama.

Karena itu, sekolah yang masa izinnya hampir habis diminta segera melakukan pengurusan perpanjangan.

Baca Juga: Inspektorat Pamekasan Coret Belanja Publikasi Rp 914 Juta, Dana Dialihkan untuk Assurance dan Consulting

Sejumlah pengajuan yang telah masuk saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dan administrasi.

“Beberapa lembaga yang sudah mengajukan masih dalam proses,” katanya.

Fajar menjelaskan, Dispendik memiliki data lengkap terkait masa berlaku izin operasional seluruh SMP swasta di Sumenep.

Sekolah yang masa izinnya mendekati batas akhir akan dipanggil untuk diberikan pengingat agar segera mengurus perpanjangan.

Baca Juga: Inspektorat Pamekasan Coret Belanja Publikasi Rp 914 Juta, Dana Dialihkan untuk Assurance dan Consulting

“Kami melakukan pemanggilan kepada sekolah yang izinnya hampir habis untuk segera mengurus perpanjangan,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Hal ini karena proses penerbitan izin membutuhkan waktu serta melalui tahapan verifikasi administrasi.

Fajar menyebut, salah satu kendala yang kerap dihadapi sekolah adalah kelengkapan dokumen administrasi.

Baca Juga: Kebocoran Retribusi Parkir Belum Teratasi, Dewan Kritik Kinerja Dishub Sampang

Padahal, kelengkapan berkas menjadi faktor utama dalam proses penerbitan izin operasional.

“Penerbitan izin sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan oleh sekolah,” jelasnya.

Dia menegaskan, sekolah wajib segera mengurus perpanjangan jika masa izin operasionalnya hampir habis.

Jika tidak diperpanjang, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: BGN Kaji Pengurangan Penerima Manfaat Program MBG

“Sekitar empat bulan sebelum masa izin berakhir, kami sudah mulai melakukan pemanggilan agar sekolah segera menyiapkan pengajuan perpanjangan,” pungkasnya. (iqb/han)

Editor : Ina Herdiyana
#SMP Swasta #ajukan perpanjangan ijop #dinas pendidikan #dispendik sumenep