SAMPANG, RadarBangkalan.id – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan Satreskrim Polres Sampang.
Terbaru, seorang pria berinisial Z, 34, warga Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian menekan angka curanmor yang masih meresahkan masyarakat.
"Terduga pelaku berinisial Z, seorang petani asal Desa Paseyan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/6) di Dusun Tase’an, Desa Paseyan.
Korban, FA, 25, berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WIB dengan dijemput rekannya.
Saat itu, sepeda motor miliknya ditinggalkan di rumah karena akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Sebelum berangkat, kunci kendaraan masih berada di tempat penyimpanan di dalam rumah.
Pada waktu yang sama, kedua orang tua korban juga meninggalkan rumah untuk mengambil rapor sekolah sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Sekitar pukul 09.30 , ibu korban menghubungi korban dan mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat menghubungi rekannya yang berencana membawa motor ke bengkel. Namun, rekannya mengaku belum mengambil kendaraan tersebut.
Baca Juga: Wabup Fauzan Sampaikan Nota Pengantar LPj APBD 2025, Minta Masukan DPRD
Mendapat kabar itu, korban langsung pulang dan mencari informasi kepada warga sekitar.
Dari keterangan yang diperoleh, ada seseorang yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (21/6).
Baca Juga: Badai Petir Paksa Laga Prancis vs Irak Terhenti Sementara di Piala Dunia 2026
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Eko, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya. (bai/han)
Editor : Ina Herdiyana