BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran kini semakin dibatasi.
Warung maupun pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual pertalite dan biosolar yang termasuk dalam kategori BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Pertamina dalam upaya mencegah praktik penimbunan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Dapur MBG Terus Bertambah, Tokoh Masyarakat Minta Lakukan Audit Menyeluruh
Dampaknya, keberadaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer semakin sulit ditemukan, bahkan hampir tidak lagi tersedia.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah larangan bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan Moh. Rasuli membenarkan bahwa pertalite kini jarang dijual oleh pengecer.
Menurut dia, pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jeriken.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pemanfaatan BBM bersubsidi secara ketat sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang berhak menerima subsidi, seperti nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait ketersediaan BBM di pom mini, Rasuli menduga mekanisme pasokannya dilakukan langsung oleh Pertamina.
Namun, dia mengaku belum mengetahui secara rinci sistem distribusi yang diterapkan.
Baca Juga: Swiss dan Kanada Pastikan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Tim yang Lolos
Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan teguran hingga sanksi apabila ditemukan SPBU yang tetap melayani pembelian BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Rasuli, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak surat edaran diterbitkan. Namun, pelaksanaannya baru terlihat lebih ketat setelah muncul isu kenaikan harga BBM yang sempat memicu kepanikan di masyarakat.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus langsung digunakan oleh kendaraan dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Ia menjelaskan bahwa SPBU merupakan jalur distribusi resmi terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Baca Juga: Swiss dan Kanada Pastikan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Tim yang Lolos
Karena itu, segala bentuk penimbunan maupun pembelian menggunakan jeriken tidak diperbolehkan.
“SPBU merupakan mata rantai distribusi terakhir yang sah untuk penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” tegasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana