Orang Tua Keluhkan Dugaan Kewajiban Beli Seragam di SDN 1 Morkoning, FPB Minta Evaluasi

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:39 WIB
FPB Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di SDN 1 Morkoning Bangkalan.
FPB Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di SDN 1 Morkoning Bangkalan.

 

RadarBangkalan.id - Dugaan praktik jual beli seragam sekolah di SDN 1 Morkoning, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dikeluhkan salah satu orang tua siswa. Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian Forum Pemuda Bangkalan (FPB) yang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera melakukan evaluasi dan klarifikasi.

Orang tua siswa mempertanyakan dugaan adanya kewajiban membeli seragam melalui pihak sekolah. Menurutnya, pengadaan seragam seharusnya tidak menjadi kewajiban yang dipaksakan kepada orang tua atau wali murid melalui satuan pendidikan.

Baca Juga: HUT RI ke-81, Bupati Lembata Tekankan Keadilan dan Kesejahteraan untuk Rakyat

 

Ketua FPB Bangkalan M. Mukri meminta Dinas Pendidikan turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengecek apakah terdapat aturan sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seragam melalui pihak tertentu.

"Kami meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jika memang ditemukan adanya praktik jual beli atau kewajiban membeli seragam melalui sekolah, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar M. Mukri.

Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Lomba 17 Agustus Bisa Picu Cedera, Dokter Ortopedi Ungkap Risiko yang Perlu Diwaspadai

Dalam aturan tersebut, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Aturan tersebut juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebani orang tua maupun wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga: 202 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat Kota Blitar, 71 Anak dari Malang dan Batu

Selain itu, ketentuan mengenai larangan penjualan pakaian seragam di satuan pendidikan juga tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Pasal 181, terdapat ketentuan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pihak yang tidak menerapkan aturan pakaian seragam sesuai ketentuan.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga bentuk sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kekeringan Malang Selatan Makin Parah, BPBD Distribusikan 105 Ribu Liter Air

FPB Minta Sekolah Berikan Penjelasan Terbuka

M. Mukri menegaskan FPB tidak ingin langsung memberikan tuduhan kepada pihak SDN 1 Morkoning. Namun, keluhan orang tua siswa dinilai perlu mendapatkan tindak lanjut agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan.

"Kami tidak ingin langsung menuduh pihak sekolah. Tetapi keluhan orang tua harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Kalau tidak sesuai aturan, tentu harus ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan," tegas Mukri.

Baca Juga: Viral di Singapura, Lansia Belajar Parkour untuk Jaga Keseimbangan dan Cegah Cedera

FPB juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam. Hal yang perlu diperjelas antara lain pihak yang menyediakan seragam serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya menjadi pilihan bagi orang tua siswa.

Menurut FPB, transparansi diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan wali murid.

Dinas Pendidikan Bangkalan Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik jual beli seragam di SDN 1 Morkoning masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

FPB berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Baca Juga: Bansos Dihentikan untuk Rekening Terindikasi Judi Online, Ribuan KPM Dicoret

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan seragam, FPB meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat menghentikan polemik serta memberikan kepastian kepada orang tua siswa.

Editor : Ubaidillah
Forum Pemuda Bangkalan dugaan jual beli seragam SDN 1 Morkoning SDN 1 Morkoning Bangkalan jual beli seragam sekolah seragam sekolah Bangkalan