RadarBangkalan.id - Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi tersangka pelemparan bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya sempat menanyakan nasib hukumnya kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Dalam pemeriksaan, tersangka bahkan mempertanyakan apakah dirinya akan ditahan atau dipenjara.
Momen tersebut terekam dalam video pemeriksaan yang diunggah Luthfie melalui akun Instagram @luthfie.daily. Saat berhadapan dengan Luthfie, tersangka justru lebih dulu menanyakan kemungkinan hukuman sebelum menjelaskan alasan dirinya melakukan penyerangan.
Baca Juga: Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi Surabaya Ternyata Sudah Diintai Selama Dua Hari
Tersangka Tanya Bakal Dipenjara atau Tidak
Dalam video tersebut, Luthfie terlebih dahulu memastikan apakah tersangka mengenalnya.
"Sampean (kamu) kenal sama saya nggak ini?" tanya Luthfie.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Bupati Lembata Tekankan Keadilan dan Kesejahteraan untuk Rakyat
"Kenal, Pak Luthfie," jawab tersangka.
Luthfie kemudian menanyakan persoalan yang membuat pria tersebut melakukan pelemparan molotov ke pos polisi.
Baca Juga: Lomba 17 Agustus Bisa Picu Cedera, Dokter Ortopedi Ungkap Risiko yang Perlu Diwaspadai
"Masalahnya itu apa?" tanya Luthfie.
Namun, tersangka justru menanyakan nasib hukumnya.
"Kecekel opo gak iki (ditangkap atau enggak ini)?" tanya tersangka.
"Sel opo gak? (Masuk penjara apa enggak?)" imbuhnya.
Luthfie kemudian meminta tersangka menceritakan terlebih dahulu awal mula persoalan yang menyebabkan dirinya melakukan aksi tersebut.
"Ya pokoke kamu cerita sek, awale piye (pokoknya kamu cerita dulu, awalnya bagaimana)," ujar Luthfie.
Baca Juga: Jarang Olahraga Bikin Gampang Baper? Ini Penjelasan Psikolog
Baca Juga: 202 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat Kota Blitar, 71 Anak dari Malang dan Batu
Sempat Mengintai Pos Polisi
Tersangka diketahui merupakan pengemudi ojol berusia 30 tahun. Ia ditangkap setelah diduga melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Pos Lantas Ahmad Yani, Margorejo, dan pos polisi di kawasan Bundaran Waru.
Baca Juga: Kekeringan Malang Selatan Makin Parah, BPBD Distribusikan 105 Ribu Liter Air
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengintai salah satu pos polisi selama sekitar dua hari sebelum menjalankan aksinya.
Seorang anggota polisi yang melaporkan hasil penyelidikan kepada Luthfie menyebut tersangka beberapa kali terlihat berada di sekitar Pos Margorejo.
"Dia sekitar dua hari lalu bolak-balik di Pos Margorejo sana ndan, berhenti, nggak pakai helm, merokok ndan, mengejek-ejek," kata anggota polisi tersebut.
Keterangan itu diperkuat saksi lain yang melihat perilaku tersangka sebelum kejadian. Ia disebut sengaja tidak mengenakan helm dan merokok di sekitar pos.
Baca Juga: Viral di Singapura, Lansia Belajar Parkour untuk Jaga Keseimbangan dan Cegah Cedera
"Rokokan (merokok) di depan, sengaja nggak helman dan nantang," ujar saksi.
Tersangka Akui Lempar Molotov
Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut ia menggunakan bom molotov untuk menyerang dua pos polisi.
Salah satu lemparan mengenai pos, sementara lemparan lainnya meleset.
"Sing siji gak tembus, melengsih (yang satu tidak sampai memecahkan kaca, meleset)," ujar tersangka.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: IDI Buka Suara soal Konten Fahira Almira, Tegaskan Kritik Pasien Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Motif Diduga Sakit Hati Pernah Ditilang
Dari pemeriksaan awal, aksi penyerangan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka pernah ditilang polisi.
Ia mengaku mendengar informasi mengenai seseorang yang disebut mengalami gangguan jiwa tetapi tidak ditilang meski melakukan pelanggaran lalu lintas.
Informasi tersebut membuat tersangka merasa mendapat perlakuan berbeda.
"Info katanya ada orang gila gitu pak, ada yang lapor warga. Ada orang gila kok gak ditilang," tutur tersangka.
Baca Juga: Bansos Dihentikan untuk Rekening Terindikasi Judi Online, Ribuan KPM Dicoret
Perasaan tidak terima tersebut kemudian diduga mendorong tersangka merencanakan penyerangan terhadap pos polisi.
Satu Polisi Terluka, Pos Tetap Beroperasi
Pelemparan molotov sempat menyebabkan kobaran api di salah satu pos polisi. Namun, api berhasil dipadamkan sehingga kerusakan bangunan relatif ringan.
Satu personel polisi juga dilaporkan mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pos polisi yang menjadi sasaran masih dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta di balik aksi pelemparan molotov tersebut.
Editor : Ubaidillah