Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 06:16 WIB
Stiker Parkir Gratis Bangkalan Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Penarikan Uang di Lapangan.
Stiker Parkir Gratis Bangkalan Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Penarikan Uang di Lapangan.

 

RadarBangkalan.id - Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan masih adanya penarikan biaya parkir di beberapa lokasi meski kendaraan mereka telah menggunakan stiker bertuliskan "Retribusi Parkir Berlangganan Perda No. 9 Tahun 2025 Kab. Bangkalan Parkir Gratis 2026."

Sorotan tersebut muncul setelah foto stiker khusus kendaraan roda dua dengan nomor seri 021010 beredar di media sosial. Stiker itu juga mencantumkan nomor layanan pengaduan 082228867078.

Baca Juga: RSUD Ruteng Rusak Akibat Gempa, Menkes Kerahkan Dokter Ortopedi dan Bangun RS Lapangan

Sejumlah warga kemudian mempertanyakan fungsi stiker tersebut apabila pengendara yang telah memilikinya masih diminta membayar parkir secara langsung kepada juru parkir.

"Mau tanya ini gunanya untuk apa, kawan? Kayaknya di Bangkalan parkiran nggak ada yang gratis," tulis seorang warga dalam unggahan media sosial yang disertai foto stiker tersebut pada 24 Agustus 2026.

Warga Pertanyakan Aturan Parkir Berlangganan

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025, khususnya mengenai mekanisme retribusi parkir berlangganan.

Baca Juga: Lomba 17 Agustus Bisa Picu Cedera, Dokter Ortopedi Ungkap Risiko yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat ingin mengetahui hak pengguna kendaraan yang telah memiliki stiker resmi parkir berlangganan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah pemegang stiker tersebut masih diperbolehkan dikenai pungutan parkir di lokasi tertentu.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme parkir berlangganan, termasuk lokasi yang masuk dalam skema tersebut serta hak dan kewajiban pengguna.

Sosialisasi yang lebih jelas juga dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika menggunakan fasilitas parkir di wilayah Bangkalan.

Baca Juga: Bansos Dihentikan untuk Rekening Terindikasi Judi Online, Ribuan KPM Dicoret

Dugaan Pungutan Parkir Perlu Diklarifikasi

Apabila ditemukan kendaraan yang telah memenuhi ketentuan retribusi parkir berlangganan tetapi masih dikenai pungutan parkir, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pengecekan di lapangan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tindakan dapat dilakukan sesuai aturan. Namun, dugaan pungutan tersebut tetap perlu diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap juru parkir maupun pihak lainnya.

Masyarakat juga dapat menggunakan nomor layanan pengaduan yang tercantum pada stiker untuk melaporkan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Ustaz Diduga Lecehkan Anak di Madrasah Tragah

Dinas Perhubungan Diharapkan Beri Penjelasan

Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan segera menjelaskan fungsi stiker parkir berlangganan, mekanisme pemungutan retribusi, serta ketentuan mengenai pungutan parkir di lapangan.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui secara pasti apakah kendaraan dengan stiker "Parkir Gratis 2026" memang tidak lagi dikenai pembayaran parkir atau terdapat kondisi tertentu yang membuat pungutan tetap berlaku.

Baca Juga: Benarkah Makan Telur Bikin Bisulan? Kepala BGN dan Dokter Gizi Beri Penjelasan Ilmiah

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Ubaidillah
retribusi parkir Bangkalan stiker parkir parkir gratis parkir berlangganan perda