Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum

Ubaidillah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 06:23 WIB
Dana PIP Diduga Bermasalah, FPB Desak Polres Bangkalan Tuntaskan Penanganan Laporan.
Dana PIP Diduga Bermasalah, FPB Desak Polres Bangkalan Tuntaskan Penanganan Laporan.

 

RadarBangkalan.id - Forum Pemuda Bangkalan (FPB) mendesak Polres Bangkalan segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikaitkan dengan Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Ketua FPB M. Mukri mengatakan laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan dan penyaluran dana PIP tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang diterima FPB, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PIP dalam rentang 2022 hingga 2026.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis

 

M. Mukri meminta kepolisian memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

"Kami meminta Polres Bangkalan segera menuntaskan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya penyimpangan atau hak siswa penerima PIP yang tidak diberikan sebagaimana mestinya, kami berharap aparat segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar M. Mukri, Senin (24/8/2026).

FPB Soroti Hak Siswa Penerima PIP

Menurut M. Mukri, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan.

Baca Juga: Sering Alami Iyup Saat Pakai Behel? Dokter Ungkap Penyebab dan Kapan Hilang

Karena itu, pengelolaan dan penyaluran dana PIP dinilai harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FPB menilai setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan dana pendidikan perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga: RSUD Ruteng Rusak Akibat Gempa, Menkes Kerahkan Dokter Ortopedi dan Bangun RS Lapangan

"Hal tersebut penting untuk memastikan hak peserta didik sebagai penerima manfaat tidak dirugikan," kata Mukri.

Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan

FPB juga meminta apabila proses hukum menemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Mukri menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Ustaz Diduga Lecehkan Anak di Madrasah Tragah

FPB juga meminta Polres Bangkalan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan secara proporsional kepada masyarakat, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Benarkah Makan Telur Bikin Bisulan? Kepala BGN dan Dokter Gizi Beri Penjelasan Ilmiah

Dugaan Masih Dalam Penanganan Aparat

Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan dana PIP tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penentuan adanya pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Bansos Dihentikan untuk Rekening Terindikasi Judi Online, Ribuan KPM Dicoret

Editor : Ubaidillah
dana pip bangkalan FPB Bangkalan penyalahgunaan dana PIP program indonesia pintar polres bangkalan