RadarBangkalan.id - Tangis pecah di ruang tahanan Polrestabes Surabaya saat ALSU (24), mahasiswi asal Temanggung, Jawa Tengah, dipertemukan dengan ibunya. Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol, ALSU memeluk sang ibu dan membisikkan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bayi yang dilahirkannya seorang diri di kamar kos.
Pertemuan emosional itu terjadi setelah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memberikan izin khusus meski waktu besuk telah berakhir. Sang ibu langsung memeluk anaknya dan menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan ALSU.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum
"Udah minta maaf belum? Yaudah sana suruh ketemu bapak ibunya untuk minta maaf," kata Kombes Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Kapolrestabes Beri Izin Khusus Bertemu Orang Tua
Luthfie menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung pada malam hari, saat jadwal besuk sebenarnya sudah selesai. Namun, ia memberikan kesempatan agar ALSU dapat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada kedua orang tuanya.
"Sebelumnya nggak boleh besuk kalau udah Magrib, tapi nggak apa saya kasih kesempatan biar dia ketemu orang tuanya, biar minta maaf," ujarnya.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis
Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari juga menyampaikan kepada ibu ALSU bahwa izin tersebut diberikan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.
"Sebenarnya ini sudah malam, tapi pertimbangan Pak Kapolres ibu masih diizinkan ketemu anaknya, anaknya ibu diberi kesempatan untuk minta maaf sepenuh hati sama ibuk," kata Wulansari.
Saat bertemu, ALSU mendekati ibunya sambil mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol. Keduanya menangis dalam pelukan sebelum ALSU membisikkan permintaan maaf.
Baca Juga: RSUD Ruteng Rusak Akibat Gempa, Menkes Kerahkan Dokter Ortopedi dan Bangun RS Lapangan
"Tidak perlu minta maaf, ibu sudah maafkan," jawab sang ibu.
Kasus Bermula dari Persalinan di Kamar Kos
Kasus yang menjerat ALSU bermula pada Rabu (5/8/2026), ketika mahasiswi jurusan vokasi paramedik veteriner itu melahirkan seorang diri di kamar kos kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Dalam percakapan dengan Kapolrestabes Surabaya, ALSU mengaku bayinya lahir sekitar pukul 02.00 WIB.
"Jam 2 itu keluar," ujarnya.
Setelah persalinan, ALSU mengaku memotong tali pusar menggunakan gunting bedah yang dimilikinya karena berkaitan dengan jurusan kuliahnya. Ari-ari kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
"Iya, ari-arinya tak potong pakai gunting bedah. Ari-arinya tak masukin ke kresek," katanya.
Baca Juga: Bansos Dihentikan untuk Rekening Terindikasi Judi Online, Ribuan KPM Dicoret
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos, di antaranya seprai, karpet bulu yang diduga digunakan sebagai alas persalinan, dan satu kotak gunting bedah.
Polisi Sebut Bayi Meninggal Akibat Gagal Napas dan Dehidrasi
Menurut penyidik, bayi tersebut diduga meninggal akibat gagal napas dan dehidrasi setelah sempat berada di lantai kamar.
Baca Juga: RSUD Ruteng Rusak Akibat Gempa, Menkes Kerahkan Dokter Ortopedi dan Bangun RS Lapangan
Iptu Landep Tri Wulansari menjelaskan bahwa proses persalinan diawali dengan mulas dan keluarnya air ketuban sebelum bayi lahir.
"Jam 08.00 WIB pagi mules baringan aja, siang itu keluar air ketuban itu. Akhirnya bayi itu keluar dibiarkan di lantai (meninggalnya) gagal napas dan dehidrasi," ujarnya.
Pada pagi harinya, pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara bayi dari kamar ALSU. Setelah pintu kamar tidak dibuka, IA bersama saksi berinisial TSW membuka pintu secara paksa.
Di dalam kamar, mereka menemukan ALSU bersama bayinya yang telah dibungkus menggunakan seprai.
Baca Juga: Kolesterol Normal Bukan Jaminan Bebas Serangan Jantung, Ini Faktor Risikonya
"Bayinya meninggal dua jam sebelum sampai ke rumah sakit," kata Wulansari.
ALSU dan bayinya kemudian dibawa ke RSUD Haji Surabaya. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit, sedangkan ALSU sempat ditemukan dalam kondisi pingsan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan ALSU sebagai tersangka. Penyidik menyatakan masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah proses persalinan.
ALSU terancam dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sering Alami Iyup Saat Pakai Behel? Dokter Ungkap Penyebab dan Kapan Hilang
Dalam pemeriksaan, ALSU juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pria yang disebut sebagai pacarnya telah terputus sejak Juni 2026.
"Udah ga komunikasi sejak bulan Juni," ungkapnya.
Ia juga mengatakan tidak pernah membahas persoalan tanggung jawab terkait kehamilan karena komunikasi di antara mereka tidak berjalan baik.
Penyidikan Terus Berlanjut
Polrestabes Surabaya menyatakan proses hukum terhadap ALSU tetap berjalan sembari penyidik mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penentuan unsur pidana serta seluruh rangkaian kejadian akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Baca Juga: Studi Ungkap Wajah Orang Kaya Bisa Terlihat Berbeda, Ini Penjelasannya
Editor : Ubaidillah