RadarBangkalan.id - Kecelakaan beruntun terjadi di Surabaya setelah ENR (32), perempuan yang diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol, membawa Mitsubishi Outlander hingga menabrak dua kendaraan di dua lokasi berbeda. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang warga bernama RPK (25).
Peristiwa terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan bermula di Jalan Taman Apsari dan berlanjut ke Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Polisi menyebut ENR mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
Kecelakaan bermula saat ENR mengendarai Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Ketika berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga mobilnya menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan taksi listrik tersebut dikemudikan FDK (22).
"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
Setelah menabrak taksi listrik, ENR tidak berhenti. Ia melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Tewaskan Warga di Depan Alun-alun Surabaya
Saat tiba di depan Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali terlibat kecelakaan. Mobil tersebut menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.
RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, korban akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah
Polisi menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang-orang yang datang ke lokasi kecelakaan. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh alkohol yang dikonsumsinya.
ENR kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan faktor kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan.
"Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," kata Galih.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya
Atas perkara tersebut, ENR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pulang Pesta dan Akui Minum Alkohol
Dalam pemeriksaan, ENR mengakui dirinya baru pulang dari sebuah pesta sebelum kecelakaan terjadi. Ia juga mengakui telah mengonsumsi alkohol.
"Pesta. Dari tempat pesta," ujar ENR.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum
Ketika ditanya mengenai jumlah alkohol yang dikonsumsi, ENR mengaku tidak mengingat secara detail. Ia menyebut sempat mengonsumsi sekitar tujuh gelas dengan takaran seperempat gelas.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan hasil uji tiup menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi menyebut kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.
Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.
Mobil yang digunakan merupakan kendaraan pribadi. Polisi masih mendalami informasi lebih lanjut mengenai ENR yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis
Akui Panik dan Sempat Berusaha Kabur
ENR mengaku sempat berusaha meninggalkan lokasi setelah menabrak taksi listrik. Ia mengatakan kepanikan dan ketakutan terhadap massa menjadi alasan dirinya mencoba melarikan diri.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.
Ia juga mengaku tidak sepenuhnya menyadari perilakunya ketika berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Ustaz Diduga Lecehkan Anak di Madrasah Tragah
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," ujarnya.
Minta Maaf kepada Keluarga Korban
ENR menyampaikan penyesalan atas kecelakaan yang menewaskan RPK. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca Juga: Lomba 17 Agustus Bisa Picu Cedera, Dokter Ortopedi Ungkap Risiko yang Perlu Diwaspadai
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR.
Ia mengaku tidak menyangka kecelakaan tersebut berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.
Editor : Ubaidillah