Bos Resto Korea di Surabaya Diduga Pemerkosa Karyawan Kabur ke Korea Selatan

Ubaidillah • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:58 WIB
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

 

RadarBangkalan.id - Bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial SSY (64), yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan, disebut telah berada di Korea Selatan. Padahal, korban menyebut SSY telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 29 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Vena Naftalia, pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY diduga meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebelum terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia

"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena.

SSY Diduga Terbang dari Bali ke Korea Selatan

Vena mengatakan SSY diduga berangkat menuju Korea Selatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keberangkatan tersebut disebut terjadi beberapa hari setelah surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan.

Kuasa hukum korban meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk memastikan keberadaan SSY demi kepentingan proses hukum. Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan hingga Interpol.

Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul

"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," kata Vena.

Menurut Vena, polisi sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY. Karena itu, kabar bahwa SSY dapat meninggalkan Indonesia menjadi pertanyaan bagi pihak korban.

"Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?" imbuhnya.

Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah

Dua Karyawan Laporkan SSY

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan oleh dua karyawan SSY. Korban pertama berinisial MAD (28), yang bekerja sebagai sekretaris, sedangkan korban kedua berinisial SUF (24), seorang asisten rumah tangga.

Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026. Sementara laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan adanya kedua laporan tersebut. Namun, ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari.

Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya

Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual Berulang

MAD sebelumnya mengaku pertama kali mengalami dugaan pemerkosaan pada 12 Maret 2026. Ia mengatakan kejadian tersebut bermula setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

Menurut pengakuannya, tindakan serupa kemudian kembali terjadi secara berulang hingga Juli 2026.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar MAD.

MAD mengatakan dirinya semula mengira akan diantar pulang ke kos. Namun, ia mengaku justru dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil milik teman SSY.

"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ungkapnya.

Selain dugaan kekerasan seksual, MAD juga mengaku mendapatkan ancaman yang berkaitan dengan pekerjaannya, gaji, hingga keluarganya.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Bangkalan Dipertanyakan, Warga Masih Diminta Bayar Meski Punya Stiker Gratis

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," bebernya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Keberadaan SSY di Korea Selatan dan bagaimana ia dapat meninggalkan Indonesia meski disebut telah dicekal menjadi salah satu persoalan yang didorong korban dan kuasa hukumnya untuk segera ditindaklanjuti.

Editor : Ubaidillah
restoran korea bos resto perkosa karyawan surabaya kekerasan seksual