RadarBangkalan.id - Unggahan warganet yang mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan di Satlantas Colombo, Surabaya, viral di media sosial. Warga tersebut menyebut uang diminta saat mengurus dokumen untuk mengeluarkan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.
Pemilik akun @tasyamarcella96 bernama Kristiani mengungkap pengalaman tersebut melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan adanya biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat pengeluaran kendaraan, meski pengambilan barang bukti disebut gratis.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Dihentikan, Peserta Ambruk dan Meninggal Dunia
"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis Kristiani dalam unggahannya yang dilihat pada Jumat (28/8/2026).
Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Kristiani menjelaskan bahwa kejadian yang ia persoalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026).
Mengaku Diminta Bayar Rp1 Juta
Kristiani meluruskan bahwa saat kejadian dirinya belum mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan. Motor tersebut masih berada di Polsek Dukuh Pakis.
Menurut Kristiani, persoalan muncul ketika dirinya mendatangi Satlantas Colombo untuk meminta surat keterangan yang diperlukan sebagai salah satu dokumen pengeluaran barang bukti kendaraan.
Baca Juga: Rebutan 300 Kupon Berkat Maulid Nabi di Banyuwangi Berujung Saling Pukul
Sebelumnya, ia mengaku dibantu tantenya membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Dari informasi yang diterimanya, kemungkinan ada biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus administrasi di Colombo.
Baca Juga: Tradisi Lempar Uang Maulid Nabi di Kediri, Jemaah Selipkan Doa Bisa ke Baitullah
"Jadi sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja, tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis," ujar Kristiani.
Kristiani kemudian mengaku menyetujui pembayaran karena mengira biaya tersebut merupakan pungutan resmi. Namun, ia mengaku terkejut ketika diminta melakukan transfer ke rekening pribadi yang disebut atas nama penyidik.
"Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang. Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," katanya.
Sempat Ditawari Uang Dikembalikan
Setelah unggahannya viral, Kristiani mengaku sempat mendapat tawaran agar kendaraannya diantarkan sekaligus uang Rp1 juta yang telah ditransfer dikembalikan.
Namun, menurut pengakuannya, rencana tersebut tidak jadi dilakukan setelah seseorang yang disebut sebagai atasan menghubunginya.
Kristiani juga mengaku mendapat permintaan untuk mengarsipkan unggahan yang telah dibuatnya di media sosial.
Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya
"Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang," ujarnya.
Motor Masih Berada di Polsek Dukuh Pakis
Hingga saat ini, kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tersebut masih berada di Polsek Dukuh Pakis. Kristiani mengatakan dirinya berencana mengambil kendaraan tersebut.
Baca Juga: Tangis Mahasiswi ALSU Pecah Saat Minta Maaf ke Ibu di Polrestabes Surabaya
"Belum (diambil) kak. Untuk kendaraan besok saya rencana akan saya ambil ke Polsek Dukuh Pakis," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya maupun Satlantas Polrestabes Surabaya mengenai dugaan pungutan yang disampaikan Kristiani.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pungutan Rp1 juta tersebut masih berdasarkan keterangan dan pengakuan warga yang bersangkutan. Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan status serta dasar pungutan yang dipersoalkan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Bangkalan, FPB Minta Polres Segera Beri Kepastian Hukum
Editor : Ubaidillah